Revaluasi Aset Tetap dan Potongan Pajak - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, November 7, 2015

Revaluasi Aset Tetap dan Potongan Pajak

Hallo agan2 pengunjung setia ecotax blog, kali ini admin ingin menshare kepada agan2 semua mengenai potongan pajak yang akan diterima oleh perusahaan yang mau merevaluasi aset perusahaan. Dimana seperti kita ketahui bahwa hal itu merupakan salah satu dari Paket Ekonomi jilid V yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang akan diajukan pada tahun 2015 dan 2016.
Seperti yang kita ketahui banyak perusahaan bumn seperti PLN, Kereta Api Indonesia, dan yang tertarik untuk revaluasi aset mereka.
Berikut ini ringkasan yang admin peroleh dari peraturan menteri keuangan ini, antara lain :
a.      Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

b.      Perlakuan khusus atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas revaluasi aset, sebesar 3 persen, 4 persen dan 6 persen dari sebelumnya 10 persen. Dimana besarnya pengurangan PPh Final ini tergantung dari kapan permohonan diajukannya, yaitu :
1.        Permohonan yang diajukan saat peraturan mulai berlaku (20 Oktober 2015) hingga 31 desember 2015, Pengurangan tarif PPh Final 3%.
2.       Permohonan yang diajukan pada tanggal 01 Januari 2016 – 30 Juni 2016, Pengurangan tarif PPh Final 4%.
3.        Permohonan yang diajukan pada tanggal 01 Juli 2016 – 31 Desember 2016, Pengurangan Tarif PPh Final 6%.
Besarnya tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Terus Apa kegunaan dari revaluasi aset tetap itu bagi perusahaan, manfaatnya salah satunya adalah sebagai penambah modal bagi perusahaan itu sendiri.

Sekian dulu pembahasan kita mengenai revaluasi aset tetap dan potongan pajak semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.