Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, December 1, 2015

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia

Apa itu kawasan Ekonomi Khusus? Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam wilayah Hukum RI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pada dasarnya KEK dibentuk untuk menbuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.


Istilah ini dikenal di berbagai negara, tetapi tidak setiap negara menggunakan istilah yang sama untuk menamai Kawasan Ekonomi Khusus, seperti ShenZhen Cina menggunakan istilah Indutrial Park Zone, Dubai menggunakan istilah Free Zone, India dan Mesir menggunakan istilah Special Economic Zone. Sementara di Indonesia sendiri mengadopsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Ide ini terinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Cina dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. Pemberlakuan status KEK bagi daerah tertentu sangat memberikan keuntungan ekonomi secara nasional maupun regional. Tetapi, status ini juga berpotensi merugikan, karena adanya pengurangan pendapatan pajak akibat adanya insentif fiskal, dan dapat mengancam kawasan industri yang telah ada untuk pindah ke KEK yang berdampak pengurangan terhadap penerimaan negara.

            Terdapat 8 Kawasan Ekonomi Khusus sudah ada di indonesia, dan mungkin akan terus bertambah mengingat pulau irian jaya dan lainnya belum masuk/memiliki dalam kawasan ekonomi khusus. Berikut adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia :
A.     Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mengkei
B.      Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api – Api.
C.      Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
D.     Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
E.      Kawasan Ekonomi Khusus MBTK
F.      Kawasan Ekonomi Khusus Palu
G.     Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
H.     Kawasan Ekonomi Khusus Morotai

Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi Situs ini : http://kek.ekon.go.id/


Semoga Bermanfaat dan terus dukung kami agar dapat memberikan info2 bermanfaat lainnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.