Investasi Jangka Panjang, Utang, dan Modal - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, March 11, 2016

Investasi Jangka Panjang, Utang, dan Modal

A.   Investasi Jangka Panjang
I.       Investasi Jangka Panjang dalam Saham
Harga perolehan saham dapat dilakukan dengan pembelian atau pertukaran harta atau sarana lain. PSAK nomor 13 menyatakan, investasi dalam bentuk surat berharga (termasuk saham) harus dinyatakan sebesar harga beli ditambah biaya yang lain (termasuk pajak, misalnya PPN yang dibayarkan atas jasa pialang yang tidak dapat dikreditkan). Karena salah satu penghasilan investasi saham adalah deviden dan pajak terutang (pada umumnya) pada saat pembagian, dapat disimpulkan penilaian investasi saham untuk perpajakan berlaku metode harga perolehan.

Untuk badan, dengan berlakunya pembebasan pajak atas deviden antar badan atas 25% atau lebih kepemilikan saham perusahaan pembagi deviden (pasal 4 ayat (3) huruf (f) UU PPh). Berbeda dengan deviden, keuntungan pengalihan saham dikenakan pajak. Keuntungan itu secara umum dimengerti sebagai kelebihan harga jual di atas harga perolehan (penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU PPh) Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. PPh Final atas Transaksi Saham di Bursa Efek (PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 io. KMK Nomor 2821 KMK. 0411997 io. SE-06/PJ.4/1992 dan SE-15/PJ.4211997).
II.    Investasi Jangka Panjang Obligasi
Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu. Umumnya obligasi memberikan penghasilan bunga dengan jumlah tetap kepada investor. Adakalanya obligasi juga mempunyai ha katas pembagian keuntungan.
Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh mengkarakteristikkan bagian keuntungan itu sebagai dividen. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan, dengan rekarakteristik sebagai dividen, bagian keuntungan yang diterima dikenakan pajak. Namun, bagi pembayar bunga yang dikarakteristikkan sebagai dividen itu bukan merupakan biaya pengurang penghasilan.
III. Investasi pada Surat Berharga yang Lain
Selain saham dan obligasi, perusahaan dapat melakukan investasi pada surat berharga yang lain, misalnya warkat komersial (seperti promissory note). Pencatatan pada investasi dalam warkat komersial itu hampir sama dengan obligasi. Perbedaan kecil kemungkinan terjadi dengan adanya diskonto pada jenis surat berharga itu. Diskonto dimaksud merupakan penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada saat pelunasan warkat itu.


IV. Investasi dalam Dana
Penanaman dana itu dapat memberikan hasil bagi perusahaan, misalnya dalam bentuk bunga (dari deposito dan tabungan yang lain, dividen (dari saham), dan sewa (dari harta). Pasal 4 ayat (3) huruf (g) UU PPh menyatakan bahwa penghasilan itu sepanjang diperoleh Yayasan Dana Pensiun (yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan, tidak ada penghasilan (dari Yayasan Dana Pensiun) yang perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
B.   Utang
I.       Kewajiban Jangka Pendek (lancar)
Kewajiban jangka pendek (lancar) merupakan kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama (PSAK). Dalam praktik, utang dicatat sebesar nilai nominal yang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Untuk tujuan perpajakan tampak tidak ada ketentuan khusus tentang penilaian utang. Dengan demikian, dapat disimpulkan praktik akuntansi komersial diikuti oleh ketentuan pajak.
Kewajiban jangka pendek terdiri dari :
a.       Utang dagang
b.      Utang wesel
c.       Utang deviden
d.      Deposito pihak lain
e.       Biaya yang masih harus dibayar
f.       Pendapatan diterima dimuka
g.      Utang garansi
h.      Utang hadiah (kupon atau undian)
i.        Utang bank dan utang yang lain
II.    Kewajiban Jangka Panjang
a.       Utang Obligasi
Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PP menyatakan bahwa bagian keuntungan yang didistribusikan kepada pemegang obligasi yang mempunyai hak terhadap laba (profit sharing bonds) merupakan deviden. Oleh karena itu, tujuan pajak bagi emiten obligasi itu hanya bunga tetap yang dianggap sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, sedangkan bagian laba variabelnya diperlakukan sama dengan dividen.
b.      Utang Hipotik
Hampir sama dengan pinjaman obligasi (namun, tanpa agio dan diskonto), pinjaman hipotik (terutama untuk pembelian tanah dan bangunan) umumnya merupakan pinjaman dengan bunga tetap dan ditutup dengan waktu yang lama. Biaya penutupan hipotik umumnya langsung merupakan beban pada periode tersebut. Namun, adakalanya biaya itu diamortisasi sepanjang masa kontrak hipotik.

III. Restrukturisasi Utang
Pasal 31B UU PPh ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya berupa keringanan Pajak Penghasilan yang terutang atas :
-        Pembebasan utang
-        Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang
-        Perubahan utang menjadi penyertaan modal
C.   Modal Saham
Dalam PSAK 21 Tahun 2007, Modal Saham meliputi :
1.      Saham preferen (prefered stock)
2.      Saham biasa (common stock)
3.      Tambahan modal disetor (paid in capital)
Untuk tujuan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh, penerimaan dari pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit dapat dianggap sebagai dividen apabila :
a.       Dalam tahun lampau diperoleh laba
Kelebihan penerimaan di atas harga perolehan

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.