Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak – SPT Masa dan Tahunan - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, April 19, 2017

Jangka Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak – SPT Masa dan Tahunan

Kali ini admin ingin menshare mengenai jangka waktu yang diberikan oleh dirjen pajak kepada kita semua wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban kita dalam memberikan laporan pajak ( Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan) dan dalam melakukan pembayaran pajak terutang. Seperti yang kita ketahui semua jika wajib pajak lalai atau atau sengaja tidak mengindahkan jangka waktu tersebut maka wajib pajak akan dikenakan sanksi oleh dirjen pajak baik itu berupa sanksi bunga maupun sanksi lainnya.

            Berikut ini jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak yang harus agan2 ingat agar tidak mendapatkan sanksi dari dirjen pajak :
SPT Tahunan
Jenis
Batas Pelaporan
Batas Pembayaran
Badan Usaha
Akhir Bulan April
Akhir Bulan April
Orang Pribadi
Akhir Bulan Maret
Akhir Bulan Maret
** Cttan : WP bisa memohon perpanjang SPT hingga 2 bulan. (pasal 3 ayat (4) UU KUP)
SPT Masa
Jenis
Batas Pelaporan
Batas Pembayaran
PPh Pasal 21/26
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 22
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
PPh Pasal 25
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 4 (2)
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya (Dipungut)
Tanggal 15 bulan berikutnya (disetor sendiri)
PPh Pasal 15
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya (Dipungut)
Tanggal 15 bulan berikutnya (disetor sendiri)
PPN
Akhir bulan berikutnya
Akhir bulan beikutnya seblum penyampaian SPT Masa
PPN bagi Pemungut
Tanggal 20 bulan berikutnya
Pada hari yang sama dengan pembayaran (bendaharawan)
Tanggal 15 bulan beikutnya ( pemungut selain bendaharawan)
PPNBM
Tanggal 20 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya


            Sekian dulu mengenai info dari jangka waktu pelaporan dan pembayaran pajak semoga info tersebut dapat bermanfaat bagi agan2 semua dan selalu bayar pajak secara berkala sebab pajak anda adalah roda penggerak bagi pembangunan negeri kita tercinta dan terus dukung blog ini agar terus dapat memberikan info – info lainnya bagi agan2.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.