Apa itu E-Billing, E-Filling, dan E-Faktur ? - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, May 18, 2018

Apa itu E-Billing, E-Filling, dan E-Faktur ?

Hello teman2 ecotax, kali ini admin ingin berbagi pengetahuan dasar tentang pajak, dan mengingat saat ini semua sistem sudah online teman2 apasti tidak asing lagi dengan E-billing, E-Filling dan E-Faktur bukan, setidaknya pernah mendengar atau membacanya di media2 massa. Maka kali ini admin ingin memberitahu agan apa itu sebenarnya E-Billing, E-Filling dan E-Faktur.


Apa itu E-Billing ?
Cara Bayar Pajak Online. e-Billing pajak memungkinkan wajib pajak bayar pajak online, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak(SSP).

Link Info Pemakaian Selanjutnya : Disini

Apa itu E-Filling ?
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak (Http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Link Info Pemakaian Selanjutnya : Disini

Apa itu E-Faktur ?
Mungkin banyak dari Anda yang masih asing dan tidak mengetahui apa itu e faktur pajak. Menurut pasal 1 ayat (1) per 16/pj/2014 e-Faktur pajak merupakan faktur pajak yang di buat atau system elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh direktorat jenderal pajak. Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac. e-faktur pajak mulai  dipergunakan pertama kali pada 1 juli 2014 yang mana pada waktu itu diujikan kepada sebanyak 45 PKP , kemudian diikuti pada 1 juli 2015 bagi seluruh PKP yang ada di pulau Jawa dan Bali, sejak 1 juli 2016 e faktur sudah diwajibkan untuk semua PKP diseluruh Indonesia.

Link Info Pemakaian Selanjutnya : Disini


Sekian dulu topik kali ini semoga info dan link diatas dapat membatu teman2 dalam membuat/menginput data pajak dengan mudah. Jangan lupa untuk membayar pajak bagi kita masyarakat indonesia karna pajak adalah sumber pembangunan negeri ini agar negara dapat menjadi lebih baik dan maju, Ketahui Hak Kita dan Penuhi Kewajiban Kita, See You Guys.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.