Bagi
Wajib Pajak yang berstatus PKP (pengusaha Kena Pajak) pasti tidak asing lagi
dengan Sertifikat Elektronik (Sertel). Maka kali ini mimin ingin berbagi
informasi untuk kamu agar dapat mengenal Sertifikat Elektronik(Sertel).
Apa Itu
Sertifikat Elektronik ?
Sertifikat
Elektronik (Sertel) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menunjukkan sebuah identitas atau
status subjek hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat
elektronik ini dinaungi/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai
penyelenggara sertifikat elektronik.
Apa Gunanya
Sertifikat Elektronik ?
Sertifikat
Elektronik yang merupakan bukti otentifikasi wajib pajak digunakan untuk
memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Dimana Layanan Perpajakan
Secara Elektonik dapat berupa :
a. Permintaan
nomor seri Faktur Pajak
b. Pembuatan
e-Faktur
c. Pembuatan
e-Bupot
d. Pembuatan
e-Objection
Cara mendapatkan Sertifikat Elektronik
(Sertel) ?
Kamu
sebagai wajib pajak dapat memiliki sertifikat elektronik dengan mengajukan
permintaan secara online atau langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib
pajak.
Bagaimana Prosedur Pengajuan
Sertifikat Elektronik dengan Langsung datang ke KPP /KP2KP ?
Jika
wajib pajak ingin mengajukan Sertel dengan langsung datang ke KPP atau KP2KP
tempat wajib pajak terdaftar, ada beberapa langkah/prosedur untuk mendapatkan
Sertel, yaitu :
1. Wajib
Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen
persyaratan
2. Petugas
akan memeriksa bahwa Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik telah terisi
dengan benar dan kelengkapan dokumen persyaratan
3. Petugas
akan melakukan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak, dan jika
petugas telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak maka petugas akan
memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak
4. Petugas
khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan
mengetik passphrase.
5. Petugas
khusus melakukan persetujuan pemintaan dan mengunduh sertifikat elektronik,
yang mana sertifikat akan diberikan kepada wajib pajak dan mengirimkan bukti penerimaan sertifikat
elektronik melalui email.
Nb
: passhrase atau kata sandi
Bagaimana Prosedur Pengajuan
Sertifikat Elektronik jika wajib pajak memiliki Akun PKP ?
Jika wajib
pajak sudah memiliki akun PKP, maka wajib pajak dapat mengajukan Sertel secara
online dengan langkah – langkah berikut :
1. Wajib
pajak mengajukan permohonan sertel dengan mengunjungi laman e-nofa
e-faktur.pajak.co.id
2. Wajib
pajak menginput passphrase pada laman e-nofa
3. Kemudian
wajib pajak menghubungi KPP wajib pajak terdaftar melalui e-mail ataupun
telepon untuk ditindaklanjuti.
4. Petugas
khusus akan melakukan validasi identitas wajib pajak berupa NPWP,Nama, Alamat,
NIK, dan No Telepon/HP yang terdaftar di akun pajak
5. Dalam
hal petugas khusus sudah meyakini kebenaran data wajib pajak, petugas
mellakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik
6. Lalu
wajib pajak dapat mendownload sertifikat elektronik di laman e-nofa.
Kapan Lagi mengajukan Sertifikat Elektronik baru?
Untuk
kamu ketahui bahwa Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun
sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP, selalin itu wajib pajak dapat
mengajukan permintaan sertel baru saat :
1. Terjadi
penyalahgunaan Sertifikat Elektronik atau adanya potensi penyalahgunaan sertifikat
elektronik
2. Passphare
sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa
Semoga
informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami
dapat terus memberikan postingan – postingan menarik dan bermanfaat lainnya
seputar akuntansi, pajak dan investasi di postingan – postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.