Mengenal Sertifikat Elektronik & Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, October 27, 2020

Mengenal Sertifikat Elektronik & Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik

 

Bagi Wajib Pajak yang berstatus PKP (pengusaha Kena Pajak) pasti tidak asing lagi dengan Sertifikat Elektronik (Sertel). Maka kali ini mimin ingin berbagi informasi untuk kamu agar dapat mengenal Sertifikat Elektronik(Sertel).


Apa Itu Sertifikat Elektronik ?

Sertifikat Elektronik (Sertel) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menunjukkan sebuah identitas atau status subjek hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dinaungi/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sertifikat elektronik.

 


Apa Gunanya Sertifikat Elektronik ?

Sertifikat Elektronik yang merupakan bukti otentifikasi wajib pajak digunakan untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Dimana Layanan Perpajakan Secara Elektonik dapat berupa :

a.    Permintaan nomor seri Faktur Pajak

b.    Pembuatan e-Faktur

c.    Pembuatan e-Bupot

d.   Pembuatan e-Objection

 

Cara mendapatkan Sertifikat Elektronik (Sertel) ?

Kamu sebagai wajib pajak dapat memiliki sertifikat elektronik dengan mengajukan permintaan secara online atau langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

 

 

Bagaimana Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik dengan Langsung datang ke KPP /KP2KP ?

Jika wajib pajak ingin mengajukan Sertel dengan langsung datang ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar, ada beberapa langkah/prosedur untuk mendapatkan Sertel, yaitu :

 

1.  Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan

2. Petugas akan memeriksa bahwa Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik telah terisi dengan benar dan kelengkapan dokumen persyaratan

3. Petugas akan melakukan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak, dan jika petugas telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak maka petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak

4. Petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase.

5. Petugas khusus melakukan persetujuan pemintaan dan mengunduh sertifikat elektronik, yang mana sertifikat akan diberikan kepada wajib pajak  dan mengirimkan bukti penerimaan sertifikat elektronik melalui email.

 

Nb : passhrase atau kata sandi

 

Bagaimana Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik jika wajib pajak  memiliki Akun PKP ?

Jika wajib pajak sudah memiliki akun PKP, maka wajib pajak dapat mengajukan Sertel secara online dengan langkah – langkah berikut :

1.  Wajib pajak mengajukan permohonan sertel dengan mengunjungi laman e-nofa e-faktur.pajak.co.id

2.  Wajib pajak menginput passphrase pada laman e-nofa

3. Kemudian wajib pajak menghubungi KPP wajib pajak terdaftar melalui e-mail ataupun telepon untuk ditindaklanjuti.

4. Petugas khusus akan melakukan validasi identitas wajib pajak berupa NPWP,Nama, Alamat, NIK, dan No Telepon/HP yang terdaftar di akun pajak

5. Dalam hal petugas khusus sudah meyakini kebenaran data wajib pajak, petugas mellakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik

6.   Lalu wajib pajak dapat mendownload sertifikat elektronik di laman e-nofa.

 

 

Kapan Lagi  mengajukan Sertifikat Elektronik baru?

Untuk kamu ketahui bahwa Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP, selalin itu wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru saat :

1.  Terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik atau adanya potensi penyalahgunaan sertifikat elektronik

2.   Passphare sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa

 

Semoga informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan postingan – postingan menarik dan bermanfaat lainnya seputar akuntansi, pajak dan investasi di postingan – postingan berikutnya.


No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.