Pengertian Investasi - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, June 22, 2013

Pengertian Investasi

KATA PENGANTAR

  Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas nikmat-Nyalah penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum Investasi dan Peranan Investasi dalam kegiatan Ekonomi.

 Yang mana penulis berharap bahwa tulisannya berguna bagi masyarakat ataupun pihak – pihak yang memerlukannya untuk dapat memahami lebih dalam mengenai investasi dan hukum di dalam investasi.

  Dan tidak lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada :
1.Bapak Mahmul Siregar,dosen Hukum Bisnis di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara,Medan.

2.Keluarga penulis yang selalu memberikan semangat agar dapat mengerjakan tugas ini dengan baik dan cepat,dan yang terakhir

3.Teman – teman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.


Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis minta maaf sebesar - besarnya dan penulis selalu berharap kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini lebih baik..

                                                                                                                                                    Medan, 03 Juni 2013



                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                Penulis












i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR         .....................................................................................  i

DAFTAR ISI                         .....................................................................................  ii

BAB. I  PENDAHULUAN  .................................................................................... 

1.1 Latar Belakang                  ....................................................................................     
1.2 Rumusan Masalah                    .................................................................................... 
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah ................................................................................     
1.4 Manfaat Makalah                     .................................................................................... 

BAB. II  LANDASAN TEORI        ........................................................................ 

2.1 Pengertian Investasi                      ........................................................................ 
2.2 Bentuk – bentuk Investasi                         .......................................................................      
2.3 Tujuan Investasi                                    ........................................................................       

BAB. III  SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI   ................................................ 

   3.1 Sebab/faktor penyebab  Investasi                      ................................................ 
   3.2 Akibat dari Investasi                                          ................................................ 
  
BAB.  IV  HAMBATAN INVESTASI       ............................................................ 

    4.1 Faktor – faktor Penghambat Investasi  ............................................................
    4.2 Cara mengatasi Hambatan Investasi     ............................................................

BAB.  V  Saran dan Kesimpulan                ............................................................

Daftar Pustaka                                              ............................................................












ii
BAB. I  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Latar belakang Tema besar untuk dunia saat ini, banyak persoalan-persoalan krusial yang melibas dan melintasi dimensi kemanusiaan. Jutaan masyarakat miskin seolah nasibnya digantungkan pada gonjang-ganjing global, seperti naiknya harga BBM dan masalah ketahanan pangan.Hal ini pun menjadi ancaman serius Negara-negara di dunia,terutama Negara berkembang. Selain faktor-faktor global yang harus diantisipasi, akan tetapi juga system dan konsep pembangunan dimasing-masing Negara juga perlu diperbaiki. Apa yang dialami Indonesia pada tahun 1997, krisis multidimensi yang tidak terbendung merupakan konsekuensi logis dari penerapan system pertumbuhan ekonomi yangdijalankan. Ditambah lagi krisis ekologi yang sampai saat ini berlangsung seolah menggambarkan kebobrokan system dan pengelolaan Negara terhadap sumber daya alamnya.Dalam hal ini, sepak terjang Indonesia di tingkat internasional serta kebijakan yang diambil atas kondisi yang dihadapi tetap menjadi pertaruhan dalam membawa nasib dan masa depan bangsa dan Negara. Seperti sudah diprediksi paket bailout senilai US$700 miliar ternyata tidak cukup manjur untuk menahan kemerosotan perekonomian Amerika Serikat. Kemerosotan ekonomi itu-ditandai oleh kebangkrutan sejumlah lembaga keuangan di AS-tentu berimbas secara global. Perekonomian Eropa akan mengalami dampak yang lebih berat, mengingat institusi keuangan negara-negara di kawasan itumemiliki eksposur yang besar.Demikian pula dengan perekonomian Jepang dan China. Krisis global itu memang baru dirasakan sekitar enam bulan hingga setahun kedepan, tetapi upaya menghalaunya perlu dilakukan sejak sekarang. Apalagi krisis ini berdampak terhadap pengeringan likuiditas dan perlambatan.





1
1.2  Rumusan Masalah

1.2.1 Apa Penyebab para Investor berinvestasi?
1.2.2 Apa yang menjadi faktor pertimbangan Investor dalam berinvestasi?
1.2.3 Bagaimana peran Investasi dalam meningkatkan perekonomian negara?
1.2.4 Apa yang menjadi kendala para Investor dalam berinvestasi?      
1.2.5 Apa yang menjadi solusi atas semua hambatan dalam investasi tersebut?

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah

1.3.1 Untuk mengetahui penyebab para Investor dalam berinvestasi.
1.3.2 Untuk mengetahui faktor  –  faktor yang menjadi pertimbangan para Investor
          Dalam berinvestasi.
1.3.3 Untuk mengetahui peran investasi terhadap peningkatanperekonomian negara.
1.3.4 Untuk memberikan sedikit wawasan pada Investor maupun calon Investor
          Terhadap Permasalahan umum investasi yang sering terjadi.

1.4  Manfaat Makalah
1.4.1 Sebagai tambahan pengetahuan terhadap masyarakat luas apa yang menjadi  
         Penyebab calon investor mau berinvestasi.
1.4.2 Sebagai tambahan pengetahuan terhadap para Investor maupun calon Investor
          Terhadap masalah – masalah umum investasi.
      1.4.3 Sebagai tambahan pertimbangan para Investor dalam memecahkan masalah – 
                masalah Investasi yang dihadapi.


  

2

BAB II.  LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Investasi
      investasi atau penanaman modal mempunyai dua pengertian yaitu investasi  langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (indirect investment). Dan penulisnya memisahkan investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (indirect investment) menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah mengenai investasi langsung, kemudian untuk investasi tidak langsung diuraikan dalam bagian kedua.

A.    Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam konteks ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung. Penanaman modal secara langsung ini dilakukan baik berupa mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan mitra lokal, dengan melakukan kerjasama operasi (joint operation) tanpa membentuk perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, dengan memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance), dengan memberikan lisensi dll.

B.     Investasi Tidak Langsung (Indirect Invesment)
Yang termasuk dalam penanaman modal tidak langsung ini mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal tersebut disebut penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka perjual-belikan.

3

Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung
NO
Investasi Langsung
Investasi Tidak langsung
1
Investasi dengan Uang / perlengkapan
Investasi dengan membeli saham
2
Mendirikan Perusahaan
Tidak Perlu mendirikan perusahaan
3
Perusahaan dikendalikan sebagian atau keseluruhan pemilik perusahaan
Adanya pemisahan pemilik dan manajemen
4
Investasi tidak dapat ditarik setiap Saat
Investasi dapat ditarik setiap saat
5
Membutuhkan kehadiran secara fisik
Tidak perlu hadir secara fisik
6
UU penanaman modal
UUPM
7
Pengelola BKPM
Pengelola Bapepam dan LK

Karenanya pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana untuk dapat menggalang pengerahan dana dari masyarakan untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari pinjaman luar negeri akan berkurang.
Pasar Modal di negera maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. Pasar modal di Indonesia memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.



4
Pengertian efek bukan hanya terdiri dari saham dan obligasi semata, melainkan meliputi pula surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif efek.
Dalam buku tersebut membedakan tiga arti pasar modal, yaitu :
Pertama, dalam arti luas, pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuanga, surat berharga/klaim jangka panjang, pendek primer dan yang tidak langsung.
Kedua, dalam arti menengah, pasar modal adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito berjangka.
Ketiga, dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
                                                                  
Sedangkan Undang-Undang Pasar Modal memberikan batasan pasar modal yaitu merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dari beberapa pengertian mengenai pasar modal tersebut, kemudian disimpulkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan diterbitkan dan diperdagangkannya efek dengan penawaran umum dan perdagangan jangka panjang, melalui pasar perdana dan pasar sekunder.



5
Di pasar modal sebenarnya yang diperdagangkan adalah kepercayaan. Kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan perusahaan, prospek keuntungan di masa mendatang, sampai pada proses jaminan bahwa hukum akan dipathui para pihak.

Di dalam investasi khususnya investasi tidak langsung terdapat Pelaku Pasar Investasi yang meliputi antara lain :

1.Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.

2.Penjaminan Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek yaitu pihak yang membuat kontrak dengen emiten untuk melakukan penawaran umum, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Apabila suatu perusahaan akan menjual efeknya kepada masyarakat umum, maka ini berarti perusahaan tersebut menjual sebagian kepemilikannya. Sebagai pemilik sebagian, pemegang saham atau pemodal baru akan menanggung sebagai resiko sebagai pemilik, dan juga nilai pemilikannya dapat berubah setiap waktu sesuai dengan naik turunnya harga saham yang beredar di pasar modal.

Saham dijual oleh perusahaan kepada pemodal pada pasar perdana. Setelah terjual, uang yang didapat masuk ke perusahaan. Setelah pemodal membeli saham biasanya pemodal tidak dapat menjual kembali saham tersebut kepada perusahaan, melainkan dapat menjualnya kepada pemodal lain yang ingin membeli saham tersebut. Penjualan ini disebut pasar sekunder, berapapun saham tersebut dijual pada pasar sekunder perusahaan tidak mendapat apapun dari penjualan saham itu.


6
Segala keuntungan dan kerugian yang timbul sepenuhnya ditanggung para pemegang saham.
Penjual saham pertama kali disebut pasar perdana, untuk itu perusahaan memerlukan perusahaan penjaminan (underwriter). Dua fungsi underwriter adalah :
Underwriter harus selalu memperhatikan kondisi pasar modal setiap saat sewaktu proses persiapan penawaran umum perdana langsung
Harga saham final haruslah merupakan pencerminan dari hasil road show, yaitu suatu periode dimana perusahaan dan underwriter menggelar bisnisnya dengen memberikan keterangan/penjelasan kepada calon investor potensial.
Pada dasarnya perusahaan dapat saja menerbitkan efek tanpa menggunakan jasa penjamin emisi, namun demikian perusahaan tidak mungkin memasuki pasar modal tanpa bantuan underwriter ini, karena prosesnya begitu rumit dan sangat spesifik.

3.Investor/Pemodal
Adalah orang/lembaga yang menanamkan dananya dalam efek.

4.Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.Bursa Efek yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran juan dan beli efek.
b.Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

5.Profesi Penunjang Pasar Modal
Setiap informasi yang disampaikan dalam prospektus membutuhkan tanggung jawab secara profesional.

7
Informasi yang mengandung fakta dan informasi material mengenai emiten sangat membutuhkan jasa profesional. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lainnya.

6.Bapepam
Bapepam berfungsi mengawasi kualitas keterbukaan emiten dengan memperhatikan kelengkapan, kecukupan, obyektifitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran.

2.2  Bentuk – Bentuk Investasi
       Dari pengertian investasi tidak langsung yang diuraikan diatas, maka investasi tidak langsung terbagi menjadi 5 yaitu adalah :
1.Saham
Saham adalah bukti pemilikan terhadap suatu perusahaan. Bukti pemilikan tersebut terdapat dalam dua bentuk, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk.
Dalam saham atas nama, nama pemegang saham ditulis pada surat saham sebagai bukti bagi pemegangnya, dan saham ini dapat dialihkan haknya.
Sedangkan saham atas tunjuk, nama pemiliknya tidak tertulis di dalam surat saham dan saham atas tunjuk atau atas pembawa ini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
2.Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan sertifikat yang berisi tanda peminjaman dari lembaga atau individu yang membeli obligasi kepada perusahaan yang menjualnya. Pembeli obligasi ini disebut kreditur bukan pemilik perusahaan sebagaimana pembelian saham. Sifat dari obligasi adalah merupakan surat pengakuan utang sepihak.

8
3.Sekuritas Kredit
Sekuritas Kredit adalah surat bukti pengakuan utang perusahaan yang berjangka pendek.
4.Warrant
Warrant adalah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dari perusahaan tanpa memperhitungkan berapa harga saham yang sebenarnya di pasar modal.

Apabila harga saham di pasar modal lebih tinggi, maka pemegang warrant akan langsung mendapat keuntungan, pada saat warrant dikeluarkan harganya sedikit lebih tinggi dari harga pasar saham pada waktu itu.

5.Right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Right adalah surat berharga yang berupa hak untuk membeli saham suatu perusahaan yang mengeluarkannya dengan perbandingan dan harga yang telah ditentukan pada waktu right di emisi.
Jangka waktu untuk pembelian saham tersebut

Investasi Langsung
Investasi langsung asing dalam indonesia dapat berupa :
1.Perusahaan Patungan Berbentuk Penanaman Modal Asing

Oleh peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing, bentuk perusahaan patungan (joint venture company) harus berbentuk PT.
2.Berupa Cabang (Branch), Perwakilan (Representative) dan Agen (Agent).


9
Kantor Cabang dari Perusahaan Asing
Untuk mendirikan kantor cabang perusahaan asing di Indonesia dilakukan dengan cara menunjuk notaris untuk membuatnya dalam akta notaris atas cabang tersebut dan kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara. Akta notaris tersebut harus mencantumkan ringkasan dari anggaran dasar perusahaan asing tersebut.


Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Suatu kantor perwakilan perusahaan asing dapat didirikan untuk kepentingan-kepentingan promosi, seperti promosi dagang, riset pemasaran, serta demo produk. Sementara itu kegiatan-kegiatan seperti menerima order, mengajukan penawaran tender, menandatangani kontrak, melakukan kegiatan ekspor-impor dan distribusi barang tidak dapat dilakukan oleh kantor perwakilan perusahaan asing. Izin pendirian kantor perwakilan perusahaan asing tersebut diberikan oleh Departemen Perdagangan.

Agen
Perusahaan asing dapat menunjuk seorang warga negara Indonesia tau perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk menjadi agennya. Perbedaab pokok antara kantor perwakilan dan agen lokal adalah diperkenankannya agen lokal untuk melakukan transaksi dagang, sementara kantor perwakilan tidak.







10
2.3  Tujuan Investasi
Investasi dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang.
Di indonesia terdapat  hukum investasi yang diatur uu penanaman modal yang memiliki beberapa asas di antaranya adalah :
1.      Asas  Kepastian Hukum
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Akuntabilitas
4.      Asas Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5.      Asas Kebersamaan
6.      Asas Berefisiensi Keadilan
7.      Asas Berkelanjutan
8.      Asas berwawasan kelingkungan
9.      Asas Kemandirian








‘ Tinjauan Yuridis ............, Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)
11

BAB. III  SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI
3.1 Sebab / Faktor terjadinya Investasi

A.    Economic Oportunity, ( Investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis):
Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, tujuan utama dari dilakukannya investasi adalah untuk mencari keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya, para investor pada umumnya senantiasa mempertimbangkan aspek economic oportunity terlebih dahulu, sehingga dengan demikian ia akan dapat memprediksi keuntungan yang dapat ia peroleh. Adapun bentuk economic oportunity yang mungkin dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya disuatu negara pada dasarnya dapat berupa :
1). Upah buruh yang rendah
pada umumnya investor akan sangat concern terhadap penghitungan modal yang harus dikeluarkan dalam memproduksi suatu barang, termasuk didalamnya adalah upah buruh. Ketika upah buruh disuatu negara jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah buruh yang berlaku dinegaranya, maka aspek tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara, karena dengan demikian ia akan menghemat ongkos produksi sekaligus biaya import yang harus dikeluarkannya ketika ia hendak menjual barang yang diproduksinya di negara tersebut atau kawasan negara sekitar kawasan tersebut.



12

Dengan demikian, maka ia dapat memperluas akses pasar lebih mudah serta memperoleh keuntungan yang maksimal dengan modal yang demikian minim.

2).Pasar yang Luas
 dengan adanya pasar yang luas di suatu negara sesungguhnya dapat menjadi faktor yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di negara tersebut, karena dengan adanya pasar yang luas maka potensi untuk memperoleh keuntungan yang besar dari pasar yang potensial terbuka sangat lebar, sehingga dapat dijadikan sebagai daya tarik tersendiri bagi pihak investor asing.

3). Dekat dengan sumber daya alam
sebagai bagian dari faktor produksi, keberadaan sumber daya alam juga dapat dijadikan sebagai daya tarik tersendiri bagi investor asing untuk menanamkan modalnya disuatu negara. Dengan adanya faktor kedekatan terhadap sumber daya alam, maka investor dapat menghemat ongkos produksi yang harus dikeluarkannya, sehingga hal ini dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk menanamkan modalnya disuatu negara.

4). Tersedianya bahan baku.
Sama halnya seperti sumber daya alam, ketersediaan bahan baku yang memadai disuatu negara dapat juga menjadi faktor pendorong masuknya investasi asing kesuatu negara karena hal tersebut dapat menghemat atau memperkecil modal produksi yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan.

13
 sehingga peluang perolehan keuntungan dapat diperkirakan menguntungkan.

5).Tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik.
Hal ini menjadi aspek yang cukup penting, mengingat untuk dapat melakukan kegiatan produksi maka diperlukan adanya lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pabrik untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut. Lahan yang digunakan haruslah sesuai dengan keperluan dan kebutuhan yang ada, sehingga faktor ini menjadi salah satu hal yang turut pula dipertimbangkan oleh investor dalam memutuskan atau tidaknya untuk menanamkan modalnya disuatu negara.

6).Memperoleh insentif perpajakan. Pada umumnya insentif perpajakan ini diberikan dalam bentuk tax holiday bagi investor asing yang menanamkan modalnya disuatu negara. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing karena dapat menghemat biaya produksi dan pengeluaran.

7). Adanya status tertentu yang dimiliki oleh negara tersebut. 

b. Political Stability
Pada umumnya investor tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang memiliki kestabilan politik, karena hal tersebut akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan usaha dari investor tersebut.



14
Memburuknya iklim investasi pada umumnya terjadi karena meningkatnya country risk dan belum mantapnya kondisi sosial politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap arus modal. 


c. Legal certainly
Pada umumnya investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang memiliki situasi yang kondusif, karena dengan adanyan situasi tersebut maka usaha yang dijalankan oleh investor asing di suatu negara dapat terkendali dan terprediksi dengan baik.
3.2 Akibat dari Investasi
Dampak Positif investasi :
1.      Masuknya modal baru untuk pembangunan.
2.      Menambah devisa negara
3.      Berdirinya perusahaan baru yang membuat negara mendapatkan hasil dari pajak penghasilan.
4.      Berkurangnya pengangguran
5.      Manajemen Baik
6.      Berpengalaman dalam kegiatan ekspor – impor.

Dampak Negatif Investasi :
1.      Manajemen diatur oleh operasional asing
2.      Manajemen keuangan perusahaan bersifat tertutup,yang membuat masyarakat susah mengetahui apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak.


15
3.      Bagi hasil ( producing sharing ) tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pemerintah ataupun masyarakat itu sendiri.
4.      Perusahaan asing mencari keuntungan yang besar dan dibawah kenegaranya.
5.      Diskriminasi pendapatan / gaji dari karyawan asing dengan karyawan lokal.
6.      Manajemen produksi sangat sulit diawasi terutama dalam perkembangannya.

 Ketidakseimbangan pemulihan ekonomi global memberikan implikasi pada perekonomian negara-negara emerging markets, termasuk Indonesia diantaranya masif-nya aliran masuk modal asing. Aliran modal masuk dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, serta dapat mendukung pendalaman pasar keuangan. Di sisi lain aliran modal masuk yang cukup masif dan tidak dapat terserap oleh perekonomian secara keseluruhan, maka berdampak melemahkan daya saing ekspor dan stabilitas makro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Foreign Direct Investment dan investasi portofolio terhadap fundamental makroekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Vector Autoregression melalui penggunaan impulse response dan variance decomposition dengan time seriesdata 2005.Q4 – 2011.Q4. Beberapa variabel yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar terhadap US$, BI Rate,Foreign Direct Investment (FDI), dan Investasi Portofolio. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dampak positif FDI terhadap pertumbuhan ekonomi lebih kecil dibandingkan dengan investasi portofolio. Terhadap stabilitas harga,  dampak FDI adalah negatif dan investasi portofolio berdampak positif. Dampak FDI terhadap kurs positif dan investasi portofolio memberikan pengaruh negatif. Sedangkan kebijakan moneter melalui BI Rate merespon negatif perkembangan FDI dan merespon positif investasi portofolio. Hal ini menunjukkan investasi portofolio lebih berpengaruh terhadap instabilitas makroekonomi terutama terhadap stabilitas harga dan nilai tukar. Masif-nya aliran masuk modal asing menyebabkan kecenderungan terjadinya apresiasi nilai tukar yang melampaui kondisi fundamental dan berimplikasi pada asset price bubble serta meningkatkan kerentanan pasar keuangan dan tekanan inflasi.
16
BAB.IV  HAMBATAN INVESTASI

1.1  Hambatan Investasi
    A. Keamanan dan kepastian hukum:
        * Kerangka hukum dan peraturan investasi masih lemah.
        * Kurang penjelasan, penyuluhan, bimbingan atas pemahaman dan
        * penerapan hukum dan perundang-undangan, khususnya dalam kegiatan
            investasi.
        * Kurang tegasnya dan konsistensinya sanksi hukum atas pelanggaran
            hukum.
               * Kurangnya penerapan sanksi hukum untuk menjamin kepastian berusaha
            pada proyek investasi besar (masalah pertanahan

     B. Konflik atas lahan (keagrariaan): kurang adanya ketegasan dari pihak       
         Berwenang yang berkaitan dengan tanah.
     C. Kualitas infrastruktur dan dukungan kebijakan:
          *  Fasilitas infrastruktur jalan, listrik, dan air belum sepenuhnya mendukung.
          *  Tumpang tindihnya kewenangan instansi teknis dalam pengambilan
               kebijakan
     D. Prosedur perijinan memulai usaha yang harus melalui banyak prosedur.
     E. Investasi Sumberdaya Manusia ( human investment).
     F. Permasalahan ketenagakerjaan: kurang tenaga terampil.
     G. Intermediasi perbankan terhadap dunia usaha belum optimal.
     H. Dukungan pembiayaan pada sektor pertanian dan UKM.
      I. Safety player perbankan: perbankan belum fokus ke sektor-sektor riil.


17
1.2  Cara Mengatasi Hambatan Investasi
Dari hasil studi yang telah dilaksanakan dan informasi yang telah masuk dari para
pelaku usaha di tiga sektor utama, maka dapat dirumuskan sementara rekomendasi
secara umum, pemecahan masalah faktor penghambat investasi yaitu:
1. Perbaikan iklim usaha (jaminan keamanan, kepastian hukum, agraria, dan
sebagainya)
2. Penyederhanaan prosedur pajak (transparansi, restitusi, dsb) dan insentif untuk bidang tertentu (yang mengedepankan R&D, SDM, ekspor, dan sebagainya)
3. Ketegasan sikap terhadap kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial
4. Perbaikan pelayanan publik (transparansi dalam pendaftaran, ijin usaha,
teknologi informasi, dan sebagainya).


















                               18
Bab.V Saran Dan Kesimpulan
Saran : Pemerintah indonesia sebaiknya tidak terlalu membuka lebar investasi
             Bagi negara asing karena akan merugikan indonesia sebab mereka akan
             Membawa hasil investasi mereka ke negara mereka yang merugikan
             Indonesia.

Kesimpulan : Investasi sangat penting bagi perekonomian suatu negara tetapi
                        Investasi juga dapat membuat negara tersebut mengalami kerugian      
                        Perekonomian dari hasil investasi yang dilakukan negara lain.












Daftar Pustaka
1.       Tinjauan Yuridis ............, Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)



























                                   20

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.