berapakah pajak pph terutang tuan haris jika selama setahun pak sudah membayar uang pajak sebesar
15 juta.
Jawab :
Penghasilan tuan haris selama setahun :
50 juta X 12 = 600 juta
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )
Tuan haris : 24.300.000
Istri : 2.025.000
3 Anak : 6.075.000 dimana setiap anak 2.025.000 dan batas paling banyak anak yang bisa tak
Kena pajak maksimal sebanyak 3 orang.
Penghasilan : 600.000.000
B.Fiskal ( 3m ) : 200.000.000
--------------- -
Penghasilan net : 400.000.000
Kompensasi : 250.000.000
----------------- -
p.net stlah kompen : 150.000.000
PTKP : 32.400.000
------------------ -
PKP 127.600.000
Pajak terutang :
5 % X 50.000.000 = 2.500.000
15 % X 122.100.000 = 18.765.000
----------------- -
21.265.000
Yg tlah dibayar 15.000.000
-------------- -
Pajak terutang 6.265.000
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.