Hai agan2 sekalian kali ini saya akan
membahas PPh pasal 21, Agan2 dah tau kan apa itu PPh
pasal 21, y benar , PPh pasal 21 / pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang
dikenakan kepada orang yang memberikan jasa dan dari jasannya tersebut dia
menerima gaji , upah atau timbal baliknya. Dan kebetulan ini blog berisi
informasi tentang ekonomi dan akuntansi maka saya akan memberitahu kepada agan2
semua cara menghitung pajak terutang agan dan cara menjurnalnya bagi perusahaan
yang memotong pajak tsb. ( etssss… yg sudah bekerja sudah bayar pajak kan ,
ingat pajak adalah sumber dana bagi pembangunan Negara kita tercinta Indonesia
jadi sudah tugas kita menjadi wajib pajak yang baik kalau agan mau jadi warga
Negara yang baik )
Oke
tanpa membuang waktu lagi maka itu saya beri satu contoh cara menghitung pajak
terutang PPh Pasal 21 :
Contoh Kasus 1. : - Gaji
Bulanan
Bang Togar adalah Karyawan di PT. Karya
Kencana yang memiliki Penghasilan sebesar Rp. 5.000.000 / Bulan, Bang Togar
sudah kawin dan memiliki 3 orang anak, dan setiap bulannya bang togar membayar
Iuran Hari Tua sebesar Rp.100.000. Hitunglah pajak terutang bang Togar / tahun
dan / bulan !
· Jawab :
Penghasilan Bang Togar Rp.
5.000.000
Biaya Jabatan 5 % X Rp.
5.000.000 (
Rp. 250.000 )
Iuran Hari Tua (
Rp. 100.000 )
_______________________________
Penghasilan Net /
bulan Rp.
4.650.000
Penghasilan Setahun 12 x 4.650.000
Rp.55.800.000
PTKP / Penghasilan tidak kena pajak :
Untuk Wajib Pajak
sendiri (
Rp.24.300.000 )
Untuk Istri dan 3 orang anak
( Rp. 8.100.000 )
( dimana 4 * Rp.2.025.000 )
--------------------------------
PKP ( Penghasilan Kena Pajak
) Rp.
23.400.000
Pajak Terutang Satu Tahun : 5 % X Rp.
23.400.000 = Rp. 1.170.000
Pajak Terutang / bulan : Rp. 1.170.000 /
12 = Rp. 97.500
Ket :
PTKP sebesar Rp. 24.300.000 itu
berdasarkan peraturan yg dikeluarkan menkeu yaitu :
PMK – 196/PMK.011/2012
Yang berlaku mulai 01 januari 2013 hingga
sekarang.
Biaya jabatan tidak boleh lebih dari Rp.1.000.000 alias
Maksimal Rp.1.000.000
Keterangan Tambahan ( Persentase Tarif
Pajak PPh Pasal 21 ) :
5 % untuk PKP Rp.
0 Sampai Rp. 50.000.000
15 % untuk PKP Rp.
50.000.000 Sampai Rp. 250.000.000
25 % untuk PKP Rp. 250.000.000 Sampai Rp.
500.000.000, dan
30 % untuk PKP Rp. 500.000.000 Keatas
Dan Jurnal yang dicatat perusahaan jika
pekerja langsung menerima gaji bersih :
Biaya
Gaji Rp.
5.000.000
Utang
Pajak – PPh
21 Rp. 97.500
Iuran
Hari
Tua Rp. 100.000
Kas Rp.
4.802.500
Dan Jurnal yg Dibuat Perusahaan saat
membayar utang pajak dan iuran hari tua :
Utang Pajak – PPh
21 Rp. 97.500
Iuran Hari
Tua Rp.
100.000
Kas Rp.
197.500
Contoh Kasus 2 : - Uang Rapel
Pada
bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan
berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku
surut tersebut, Bang Togar menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan
gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013).
Maka
Perhitungan Pphnya adalah sebagai berikut :
Gaji
Sebulan Rp10.000.000
Pengurangan
:
Biaya
Jabatan (5%*10.000.000) Rp500.000
Iuran
Hari Tua Rp100.000 Rp600.000
Penghasilan
bersih sebulan Rp9.400.000
Penghasilan
bersih setahun (12*9.400.000) Rp112.800.000
PTKP
Setahun :
Untuk
sendiri Rp24.300.000
Untuk
istri dan 3 orang anak Rp8.100.000 Rp32.400.000
PKP
Setahun Rp80.400.000
PPh
Pasal 21 Setahun :
5%
x 50.000.000 Rp2.500.000
15%x30.400.000 Rp2.026.000
Rp4.526.000
PPh
Pasal 21 sebulan :
Rp4.526.000
: 12 Rp377.170
Sekian Dulu Pembahasan kita kali ini
mengenai PPh 21 semoga bermanfaat, dan selalu dukung kami agar dapat selalu
memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya.
Mohon info untuk dasar hukum terkait biaya jabatan
ReplyDeleteMungkin saya yang kurang update, karena saya taunya biaya jabatan 5% x Ph. Bruto
maksimal Rp. 500.000 sebulan, bukan Rp. 1.000.000,-
Mudah2an saya dapat pencerahan, terima kasih
trima ksh atas knjunganya saudara anonymous.
ReplyDeleteuntuk lbih ditailnya buka link di bawah ini : http://candraekonom.blogspot.com/2014/07/penghitungan-pph-21-bagi-karyawan-tetap.html
Apakah biaya jabatan hanya untuk pegawai negeri atau juga berlaku untuk pegawai swasta(asalkan bekerja secara tetap di suatu perusahaan)? Terimakasih
ReplyDeletetidak, Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
DeleteSmoga Bemanfaat Y
Kok Tanggungannya 4 x Rp.2.025.000...???
ReplyDeleteTapi, Dalam Peraturan Perpajakan Tanggungan Maksimal 3...???
@andre : jumlah tanggungan maksimal memang 3 tpi itu bukan termasuk istri. jumlah tanggungan maksimal 3 itu adalah anak sedarah, anak angkat dan lai2n. jdi jika wp kawin dan memiliki 3 anak maka tanggungan 4. dgn cttan istri tdk bekerja.
Deleteuntuk contoh kasus - 2 nilai rapelnya 12.000.000 kok tidak ada hitungannya ?
ReplyDeletemohon penjelasannya, karena saya masih baru belajar merabah-rabah masalah pajak. terima kasih.