PT. Maju Sentosa di Medan memperoleh penghasilan
bruto pada tahun 2013 Sebagai
Berikut :
·
Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
·
Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
(
Tarif pajak yang berlaku di luar negeri 20 % )
Peredaran bruto dari kegiatan usaha
Rp52.000.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan ( PPh Ps. 24 ) adalah :
1. Menghitung
Total PKP :
Penghasilan
dari dalam negeri Rp500.000.000
Penghasilan
dari luar negeri Rp500.000.000
Jumlah
penghasilan Neto Rp1.000.000.000
2. Menghitung
Total PPh terutang :
Tarif
PPh pasal 17 ayat ( 1 ) b x penghasilan kena pajak
25
% x Rp1.000.000.000 …………………………… Rp250.000.000
3. Menghitung
PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan Penghasilan :
_________Penghasilan
Luar Negeri________ x Total
PPh Terutang
Total
Penghasilan Luar negeri + Dalam Negeri
_________Rp500.000.000_________
x Rp250.000.000 = Rp125.000.000
Rp1.000.000.000
4. Menghitung
PPh yang dipotong atau dibayr ke luar negeri :
Tarif
Pajak Luar Negeri x Penghasilan Luar Negeri
20%
x Rp500.000.000 = Rp100.000.000
Jadi Kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan ( PPh Pasal 24 ) adalah Rp100.000.000
Karena
nilai inilah yang terendah dari semua perhitungan diatas.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.