CV. Karya Sejati membayar jasa akuntansi
ke KAP Candra & Partner sebesar Rp10.000.000 ( tidak termasuk PPN ) Pada
tanggal 1 April 2010 dan PPh 23 langsung dipotong CV.Karya Sejati.
Ditanya :
a.
Besarnya
PPh 23 Terutang ?
b.
Juranal
Akuntansi yang dibuat CV.Karya Sejati dan KAP Candra & Partner.
Jawab :
a.
Besarnya
PPh 23 yaitu = 2%x 30% x 10.000.000 = Rp60.000
Rumus
PPh 23 yaitu : 2% x DPP
Ket : 2 %
merupakan tarif Tunggal ( Jika WP Tidak punya NPWP Tarif menjadi 4% )
DPP merupakan dasar pengenaan pajak,
yang mana jasa akuntansi pengenaan
pajaknya adalah 30%.
b.
Jurnal
Akuntansinya :
CV.
Karya Sejati :
Saat membayar Jasa
akuntasi ke KAP Candra & Partner :
Beban Jasa
Akuntan 10.000.000
PPN Masukan 1.000.000
Kas 10.940.000
Utang PPh 23 60.000
Saat membayar
PPh 23 ke kas negara :
Utang PPh 23 60.000
Kas 60.000
KAP
Candra & Partner :
Saat menerima
pembayaran jasa akuntansi :
Kas 10.940.000
PPh 23 dibayar dimuka 60.000
Pendapatan Jasa 10.000.000
PPN Keluaran
1.000.000
Karna KAP Candra
& Partner Memungut PPN, maka PPN saat disetor ke negara :
PPN Keluaran 1.000.000
Kas 1.000.000
afwan mau tanya,
ReplyDeletebukannya tarif 15% itu hanya untuk deviden, bunga, hadiah dan royalti ya? sedangkan jasa2 seperti akuntansi itu hanya 2%
mohon bantuannya.
Terima kasih
benar tarif pajak jasa 2% dari penghasilan bruto.
Deletetrima kasih ats sarannya
mau tanya gan,
ReplyDeletekalau misalnya cv.karya sejati merupakan perusahaan yang berdomisili di batam perlakuan PPh 23 nya gimana ya???
terima kasih^^