PT. Maju Terus meminta bantuan KAP (
Kantor Akuntan Publik ) Candra untuk menyusun rekonsiliasi
fiskal berdasarkan
data laporan keuangan pada tahun 2008 sebagai berikut :
·
Penjualan Rp20.000.000.000
·
HPP 7.500.000.000
·
Laba bruto Rp12.500.000.000
·
Biaya
Operasional
:
1.
Gaji Rp550.000.000
2.
Tunjungan
Transport Karyawan 150.000.000
3.
Biaya
makan kantor 10.000.000
4.
Biaya
pengobatan yang ditanggung perusahaan 80.000.000
5.
Biaya
training karyawan 20.000.000
6.
Biaya
seragam satpam 10.000.000
7.
Biaya
pengangkutan 10.000.000
8.
Biaya
bunga pinjaman 30.000.000
9.
Cadangan
penghapusan piutang 25.000.000
10. Biaya listrik dan
telepon kantor 5.000.000
11. PBB dan biaya
materai 5.000.000
12. Penyusutan asset
tetap 150.000.000
13. Premi asuransi
kebakaran pabrik 20.000.000
14. Bantuan untuk
panitia HUT RI 10.000.000
·
Total Biaya Operasional 1.075.000.000
·
Laba Usaha Rp11.425.000.000
·
Pendapatan Lain
– Lain :
1.
Dividen dari PT. AI ( Setelah Dividen )
( % kepemilikan 20 % ) Rp246.500.000
2.
Keuntungan
Selisih Kurs 10.000.000
·
Total
Pendapatan Lainnya 256.500.000
·
Laba Usaha
sebelum PPh Rp11.681.500.000
Keterangan
Tambahan :
Jenis Aset
|
Tahun Beli
|
Harga Beli
|
Nilai Sisa
|
Bangunan
Permanen
|
05
– 07 - 04
|
750.000.000
|
100.000.000
|
·
Penyusutan
Fiskal megunakan metode garis lurus.
Diminta
:
·
Buatlah
rekonsiliasi fiskal PT.Maju Terus !
Jawab
:
PT. Maju Terus
Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008
( Dalam Ribuan Rupiah )
No
|
Keterangan
|
Menurut
Akuntansi
|
Koreksi Fiskal
|
Menurut
Perpajakan
|
Keterangan
|
|
Positif
|
Negatif
|
|||||
*
|
Penjualan
|
20.000.000
|
20.000.000
|
|||
HPP
|
(7.500.000)
|
(7.500.000)
|
||||
Laba
Kotor
|
12.500.000
|
12.500.000
|
||||
**
|
Beban
Operasi
|
|||||
Gaji
|
550.000
|
550.000
|
||||
Tunjangan Transport
|
150.000
|
150.000
|
||||
Biaya makan kantor
|
10.000
|
10.000
|
0
|
Pasal 9 ayat 1
|
||
Biaya Pengobatan
|
80.000
|
80.000
|
||||
Biaya training
|
20.000
|
20.000
|
||||
Biaya seragam satpam
|
10.000
|
10.000
|
||||
Biaya pengangkutan
|
10.000
|
10.000
|
||||
Biaya bunga pinjaman
|
30.000
|
30.000
|
||||
Cadangan.ph.piutang
|
25.000
|
25.000
|
0
|
Pasal 9 ayat 1
|
||
Biaya listrik
|
5.000
|
5.000
|
||||
PBB dan Materai
|
5.000
|
5.000
|
||||
Penyusutan asset tetap
|
150.000
|
75.000
|
75.000
|
Pasal 2 uu pph
|
||
Premi asuransi
|
20.000
|
20.000
|
||||
Sumbangan Hut RI
|
10.000
|
10.000
|
0
|
Pasal 9 ayat 1
|
||
Total
B. Operasi
|
(1.075.000)
|
(955.000)
|
||||
Laba bersih usaha
|
11.425.000
|
11.545.000
|
||||
***
|
Pendapatanluar
usaha
|
|||||
Dividen
|
246.500
|
43.500
|
290.000
|
Pasal
4 ayat I
|
||
Keuntungan
slsh. kurs
|
10.000
|
10.000
|
||||
T.Pndpatan/biaya
dari luar usaha
|
256.500
|
300.000
|
||||
****
|
Laba
Bersih sblm Tax
|
11.681.500
|
163.500
|
0
|
11.845.000
|
Yang
mungkin agan kurang ngerti pasti penyusutan dan dividen dari mana angka
tersebut, maka dari itu admin akan menjelaskannya :
·
Dividen, menurut
pajak adalah 290.000.000 padahal tertera 246.500.000, hal itu
Karena
246.500.000 ( sudah termasuk pajak 15 % ) dan nilai awal dividen adalah
290.000.000
·
Penyusutan
asset, menurut pajak adalah 75.000.000, sedangkan menurut akuntansi adalah
150.000.000, itu karena 150.000.000 adalah penyusutan 1 tahun sedangkan lihat
tanggal pembelian bangunan yaitu tengah tahun maka 150.000.000/2 adalah
75.000.000
saya masih bingung dibagian penyusutannya. Biaya perolehan bangunan kan 750.000.000, sementara bangunan dalam perpajakan dengan metode garis lurus masa ekonomi nya menjadi 20 tahun. Berarti depresiasi menurut fiskal kan harga perolehan 20 ya, (750.000.000/20) hasilnya 37.500.000. itu menurut fiskal. namun demikian, saya masih bingung jika bangunan tersebut dibeli pertengahan tahun 2014 apa harus dikalikan dengan 50%? mengingat yang dihitung adalah depresiasi tahun 2008. Mohon pencerahannya.. tks :)
ReplyDeletethank's anonymous, disini saya hnya ingin membuat orang blajar dan saya sangat snang ada yang memperhatikan detail tanpa lngsung copy paste, disini saya jelaskan bahwa perkiraan umur gedung itu dlm soal ini hanya 5 tahun, dari mana anda bisa langsung mengatakan umur gdung itu 20 itu kita dapat memperkirankan umurnya krna perusahan tlah mmberi nilai penyusutan sebesar 150 juta/tahun yg tertera dalam biaya operasional , dan mengingat perusahaan membelinya pertengahan tahun maka 150 juta dibagi 2 saudara, jdi menurut perpajakan biaya pajaknya adalah 75 juta. smoga jlas tpi jika anda krang jlas dpat menanyakannya lagi kpada saya.
Deletetrima ksih knjungannya.
saya rasa benar kata anonymous, menurut pasal 11 uu pph sih tarif penyusutan 5% dan umur gedung 20 tahun
Deletemenurut Fiskal Bangunan Permanen Masa Manfaat 20 tahun dengan tarif 5%
Deletejika yang dihitung beban penyusutan 2004 maka:
5% x 6/12 x 750.000.000 = 18.750.000
tetapi didalam kasus untuk tahun 2008, maka beban penyusutan:
5% x 750.000.000 = 37.500.000
maka koreksi positif fiskalnya 150.000.000 - 37.500.000 = 112.500.000
Thanks atas jawabannya. Saya baru mulai belajar pajak. Jadi mohon maaf kalau saya salah. Saya mendapatkan angka 20 tahun dari aturan pajak. Dalam UU perpajakan, pasal 11 disebutkan bahwa untuk bangunan yang bersifat permanen, dipukul rata memiliki masa ekonomis 20 tahun, dengan tarif penyusutan 5%. Perhitungan inilah yang nantinya akan dikoreksi, dan ter,asuk dalam beda temporer. Namun demikian, saya masih kurang paham bagaimana cara menghitung penyusutannya antara komersial dengan fiskal. Demikian, terimakasih. Mohon maaf jika salah.
ReplyDeletesma2 anonymous.
Deleteterima kasiiih.. sangat membantu
ReplyDeleteSma2 Rohmah.
Deleteterimakasih untuk jawabanya amat sangat membantu sekali buat saya..
ReplyDeleteSnang kalau dpat membantu.
DeleteTerima kasih sangat membantu . boleh tanya kalau cara menghitung PPh kurang atau lebih bayar gimana ya? Makasih
ReplyDeleteSaya masih bingung sama dividen (setelah PPh).. kan disitu dijelaskan Dividen, menurut pajak adalah 290.000.000 padahal menurut akuntansi adalah 246.500.000,itu
ReplyDeleteKarena 246.500.000 ( sudah termasuk pajak 15 % ) dan nilai awal dividen adalah
290.000.000. Untuk mengetahui nilai awal dividen seperti apa?? atau cara menghitung dividen (setelah pph) menurut fiskal bagaiamana??
Mohon Bantuannya
terima kasih....
Untuk mengetahui nilai awal dividen , tinggal dibalik aja persentasenya. Rumusnya gini 100/100-(jumlah persenpajak yg sudah dibayarkan dari jumlah dividen) x nilai sisa dividen. Jadi kalo angka dividen tadi dimasukkin ke rumus, jadinya 100/100-15 x 246.500.000 = 290.000.000
Delete100/100-15x246.500.000=290.000.000
Deleteitu gimana cara ngitungnya ko bisa hasilnya 290.000.000?
mohon bantuannya soalnya belum mudeng
jadi cara hitungnya, 100%-15% terlebih dahulu jadinya kan 85%. nah lalu 246.500.000 : 85% x 15% = 246.500.000 : 0,85 x 0,15 = 43.500.000 lalu 246500000 + 43500000 = 290000000
Deleteterimakasi, sangat membantu sekali :)
ReplyDeletesaya ingin bertanya, disoal lain ada yang menyatakan tentang biaya perjalanan direksi dan biaya listrik, telepon dan pulsa bagian pemasaran. apakah benar, kalu biaya2 itu di koreksi dan hanya 50% nya saja?
lalu satu lagi, jika bunga belum dikenakan pajak, maka apakah itu dikoreksi juga??
Koreksi sedikit boleh ya,, penyusutan fiskal utk bangunan permanen dapat dicari berdasarkan aturan PPh pasal 11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan... terimakasih
ReplyDeletemenurut saya untuk penyusutan bangunan dikenankan metode garis lurus dengan penyusutan sebesar 750jt/20th = 37,5jt/th
ReplyDeletejadi..
2004 18,75jt
2005 37,75jt
2006 37,5jt
2007 37,5jt
2008 37,5jt
---
2025 18,75jt
nah, jadi th 2008 bukannya trdpt koreksi fiskal yg tadinya 150 jt menjadi 168,75jt? terhitung sejak pertengahan th 2004 - akhir tahun 2008?
bagaimana?
Menurut saya .... berarti akuntan PT. Maju Terus keliru dalam menyajikan/menjurnal pendapatan dividen. Harusnya (kalau akuntan tersebut benar dalam menjurnal sesuai PSAK) jurnalnya adalah seperti ini:
ReplyDeleteKas Rp 246.500
Uang Muka PPh Pasal 23 43.500
Pendapatan Dividend Rp 290.000
Jadi baik secara komersil maupun fiskal tidak ada perbedaan pengakuan, alias tidak ada koreksi fiskal...
seharusnya
Maaf mas kelvin..
ReplyDeleteKenapa penyusutan dari tanggal pembelian dibebankan untuk satu tahun saja yaitu tahun 2008??
Bukannya setahu saya kalau beban penyusutan itu hanya di bebankan tiap tahin saja..??
Nice info bro, boleh liat artikel saya juga ya PENGERTIAN KOREKSI FISKAL
ReplyDeleteMenurut soal penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus. Kalau menggunakan merode garis lurus bukannya kayak gini ya. Penyusutan= harga perolehan (harga.beli) - nilai residu(nilai sisa)/ masa manfaat = 750.000.000-100.000.000/20 thn = 32. 500.000. Masa manfaat 20 th karena termasuk dlm bangunan permanen ( pasal 11 UU no 36 thn 2008
ReplyDeleteTolong cepat respon. Besok saya uas loh 😰
ReplyDeletesetahu saya, metode garis lurus itu rumusnya HP-NS/ Masa Manfaat.
ReplyDeleteMasa Manfaat bangunan permanen itu 20 tahun
jadi 750.000.000 - 100.000.000 / 20 = 32.500.000 per tahun. jika perolehannya dari bulan juli maka 32.500.000 / 12= 2.708.3 x 5 bulan = 13.541.667
penyusutan tahun 2004 = 13.541.667
penyusutan 2005 = 32.500.000