A. Definisi Rekonsiliasi Fiskal :
Rekonsiliasi Fiskal adalah proses
penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan untuk
menghasilkan penghasilan bersih/laba yang sesuai dengan Ketentuan Pajak.
B. Perbedaaan antara Komersial ( Akuntansi ) dengan
Fiskal ( Pajak ) dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1.
Beda
Tetap/Pemanen ( Permanent Differences )
Beda tetap terjadi karena adanya
perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dengan menurut
pajak.
Yaitu adannya
pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi tapi tidak diakui secara
pajak ( atau juga sebaliknya ).
Beda tetap
biasanya timbul karna peraturan perpajakan yang mengharuskan hal – hal berikut
dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak :
a.
Penghasilan
yang telah dikenakan PPh final ( pasal 4 ayat 2 UU PPh )
b.
Penghasilan
yang bukan objek pajak ( pasal 4 ayat 3 UU PPh )
c. Pengeluaran
yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan,
menagih, dan memilihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian
penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran ( pasal 9 ayat 1 UU PPh ).
2.
Beda
Waktu/Sementara ( Timing Differences )
Sesuai namanya beda waktu merupakan
perlakuan yang berbeda akuntansi dan pajak yang sifatnya temporer.
Beda waktu
biasanya timbul karena perbedaaan metode yang dipakai antara pajak dengan
akuntansi :
a.
Akrual
dan realisasi
b. Penyusutan
dan amortisasi
c.
Penilaian
persediaan
d.
Kompensasi
kerugian Fiskal.
C.
Koreksi Positif
dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi
fiskal dilakukan oleh WP ( Wajib Pajak ) yang pembukuannya menggunakan pendekatan
komersial ( Akuntansi ), yang betujuan mempermudah mengisi Surat Pemberitahuan
( SPT ) Tahunan PPh, dan menyusun laporan keuangan fiskal yang harus
dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Koreksi Fiskal dapat berupa koreksi
positif dan negatif.koreksi positif dapat terjadi apabila pendapatan menurut
fiskal bertambah. Koreksi positif biasanya terjadi akibat adanya :
1.
Beban
yang tidak diakui oleh fiskal ( pajak ).
2.
Penyusutan
Komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3.
Amortisasi
komersial lebih besar dari amortisasi fiskal, dan lain – lain.
Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan
menurut fiskal berkurang. Koreksi negatif biasanya terjadi akibat adanya :
1.
Penghasilan
yang tak termasuk objek pajak. 2. Penghasilan yang dikenakan PPh final
3. Kebalikan dari koreksi positif tersebut.
Next on Contoh
Soal dan Jawaban dari Rekonsiliasi ( Terus Kunjungi Blog ini y para sobat
Eat’ers
( Economics,Accounting, and Tax Lovers )
Klik Disini ( Untuk Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal )
Mas candra s ya minta tolong dibuatkan soal menyangkut perusahaan ya di sertai jawaban neraca makasi :-)
ReplyDeleteSoal yg gmana mksudnya mbak leny.
Delete