Hallo
para pengunjung blog ini, admin kali ini
mau menshare mengenai sanksi apa yang didapat oleh wajib pajak jika wajib pajak
lalai atau sengaja tidak membayar/menunggak pajak. Mana tau agan2 semua ada
yang nunggak pajak, agan2 harus membayarnya mengingat pajak adalah sumber utama
pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan di masyarakat, jadi jangan
sampai kita melupakan kewajiban kita ini jika kita sudah memiliki penghasilan. Oke
tanpa basa basi lagi ini dia jenis sanksi administrasi yang diberikan oleh DJP
kepada wajib pajak:
1.
Sanksi
Administrasi berupa bunga (% Bunga)
a. WP
yang membetulkan sendiri SPT Tahunan yang menyebabkan utang pajak lebih besar,
dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal
8 Ayat 2 UU KUP)
b. WP
yang membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak lebih besar,
dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal
8 Ayat 2a UU KUP)
c. Pembayaran
atau penyetoran SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal
9 Ayat 2b UU KUP)
d. Pembayaran
atau penyetoran SPT masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi
bunga 2% per bulan. – (Pasal 9 Ayat 2a UU KUP)
e. Dari
hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal 13 Ayat 2 UU KUP)
f. SKPKB
yang diterbitkan seteah melewati jangka waktu 5 tahun, yang diterima wp yang
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan
keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap dikenakan sanksi
bunga 48% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. – (Pasal 13 Ayat 5 UU KUP)
g. Dari
penelitian rutin yang dilakukan dirjan pajak : PPh yang tidak atau kurang bayar
serta SPT yang salah hitung sehingga menyebakan kurang bayar pajak akan dikenakan
sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal 14 Ayat 3 UU KUP)
h. Bagi
pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian
pajak masukan dikenakan sanksi 2% per bulan. – (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Download
file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini
2.
Sanksi
Administrasi berupa denda
a. (Pasal
7 ayat 1 UU KUP) SPT tidak disampaikan sesuai waktu penyampaian atau
batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan denda :
1. Rp500.000
untuk SPT Masa PPN
2. Rp100.000
untuk SPT Masa Lainnya
3. Rp1.000.000
untuk SPT Tahunan PPh Wajib pajak badan, dan
4. Rp100.000
untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
b. (Pasal
8 ayat 3 UU KUP) meskipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum
dilakukan tindakan penyidikan, WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran tentang data yang dilaporkan dalam SPT dengan disertai pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang dikenakan denda 150% dari
pajak kurang bayar.
c. (Pasal
14 ayat 4 UU KUP) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi
tidak mebuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu
dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
d. (Pasal
14 ayat 4 UU KUP) PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
e. (Pasal
4 ayat 4 UU KUP) PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa
penerbitan faktur pajak dikenakan denda 2% dari dasar DPP.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.