Hambatan Perdagangan Internasional - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, June 6, 2013

Hambatan Perdagangan Internasional


Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a.       Perbedaan Mata Uang Antarnegara
b.      Kualitas Sumber Daya yang Rendah
c.       Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
d.      Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
e.       Terjadinya Perang
f.       Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional.

Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:
     a. Tarif atau bea cukai
     b. Kuota Impor
     c. Subsidi
     d. Exchage Control
     e. State Trading Operasion
     f. Peraturan anti-dumping
     g. Larangan Impor

                                         BAB.I    Pendahuluan

Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.

1. Tarif 

Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan pemungutan pajak tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
 Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
a.      Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.

b.      Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.

c.       Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.


SISTEM TARIF
Dalam menentukan besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku. Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Tarif Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.
2.      Tarif Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.
3.      Tarif Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
CARA PENGENAAN TARIF
Dalam pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Dasar Nilai ( Ad Valeroom )
Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang tersebut.
Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
2.      Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific)
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini :
a.       Semen : Rp. 3.000,- per ton
b.      Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
c.       Piring : Rp. 5.000,- per lusin
d.      Jeruk : Rp. 500 per kg
e.      VCR : Rp. 250.000,- per unit

3. Compound Duties
Pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific
Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 % Ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000,- setiap unit.

Keuntungan dan kelemahan dari masing-masing sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk tersebut, antara lain :
1.    Dasar Nilai ( Ad Valeroom) bersifat proprsional.
Keuntungan :
a. dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
b. terdapat diferensiasi harga produk sesuai lualitasnya.
Kerugian :
a. memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.
b. sering menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.
2.      Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific) bersifat regresif.
Keuntungan :
a. mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b. dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri.
Kerugian :
a. pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
b. hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.

   

2. Kuota

Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  • Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  • Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
       Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi  tertentu dalam memproduksi barang

3. Larangan Impor

Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.

4. Subsidi

Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.
5.  State Trading Operation
State Trading Operation adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.
6.  Exchange Control                                                           
 Exchange Control adalah pemerintah ikut serta mencampuri urusan perdagangan luar negeri.


BAB II.   PEMBAHASAN
 
   Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang.

   Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri
.

   Dari pengertian diatas seharusnya semua negara terbuka terhadap perdagangan internasional tetapi kenyataanya tidak. Masih ada beberapa negara negara terkandang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi para produsen yang tidak sanggup bersaing dalam perdagangan internasional agar tidak bangkrut yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran di negara tersebut meningkat dan juga terhambatnya perdagangan internasional disebabkan oleh faktor lainnya yaitu :

·         a.Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional
.

·         b.Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.

·         c . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

·         d . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
·         e . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.



·         Berikut ini beberapa negara yang membuat terhambatnya perdagangan internasional   waulaupun sudah adanya sistem perjanjian perdangan bebas yang dibuat oleh semua negara anggota WTO ( World Things Organizations ).

1.      Negara Maju
Contohnya : Jepang

Dimana jepang melakukan penghambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan terif dan bea masuk sebesar 200 – 300 % dari harga produk yang membuat susahnya beras dari negara lain sangat sulit di pasarkan di jepang karena harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan bersa lokal akibat dari besarnya tarif dan bea masuk yang di buat negeri sakura tersebut.

Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor beras di jepang akan turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan produksi beras di jepang akan memiliki kehidupan yang makmur dan mengurangi tingkat pengangguran di negeri sakura tersebut.

Dan juga alasan lainnya yaitu :
Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.      Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.      Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.       Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.      Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.


e.       Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.

             Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
·         To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
·         The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.



2.      Negara Berkembang
Contohnya : Indonesia

Dimana baru –baru ini indonesia melakukan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melakukan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat di impor sebab pemerintah indonesia berkata bahwa indonesia lagi surplus barang horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional.

Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor horikultural di indonesia turun  atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang naik karena tak adanya barang horikultural impor dan membuat para petani semakin bersemangat untuk bertani karena kerja kerasnya terbayar yang membuat kurangnya tingkat pengangguran.
Dan juga melakukan kuota impor itu pemerintah berusaha untuk menjaga neraca pembayaran agar tidak mengalami defisit sehingga cadangan devisa indonesia tetap terjaga.
Bisa dibayangkan jika tidak ada kouta impor,hal yang mungkin yerjadi adalah kalah bersaingnya para petani indonesia dari petani negara lain yang memiliki keunggulan dalam bidang permodalan dan jumlah produksi.contohnya saja negera amerika serikat yang mana petaninya memiliki modal yang besar dan jumlah produksi yang sangat besar karna pemanfaatan mereka dalam menggunakan teknologi.


BAB III. KESIMPULAN

     Perdagangan internasional diperlukan oleh semua negara termasuk indonesia agar dapat memiliki apa yang tidak dimiliki negara tersebut dari negara lain dengan cara melakukan perdagangan dengan negara lain.

Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
• Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
• Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
• Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

    Tetapi walaupun perdagangan internasional tersebut perlu negara tidak harus melakukan perdagangan internasional setiap saat ada kalanya negara tersebut tidak melakukan perdagangan internasional yaitu impor barang di saat produksi dalam negeri masih cukup atauun surplus agar lebih mensejahtrakan masyarakat negara tersebut dan juga untuk menghemat devisa negara agar tidak terus mengalami penurunan yang berpengaruh pada neraca pembayaran negara tersebut yang memmbuat neraca pembayaran negara tersebut defisit.

Klik Disini untuk " mengetahui perilaku rumah tangga dan pilihan konsumen "



1 comment:

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.