KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas
nikmat-Nyalah penulis mampu menyelesaikan makalah yang
berjudul “Hukum Investasi dan Peranan Investasi dalam kegiatan Ekonomi.
Yang mana
penulis berharap bahwa tulisannya berguna bagi masyarakat ataupun pihak – pihak
yang memerlukannya untuk dapat memahami lebih dalam mengenai investasi dan
hukum di dalam investasi.
Dan tidak
lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada :
1.Bapak Mahmul
Siregar,dosen Hukum Bisnis di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera
Utara,Medan.
2.Keluarga penulis yang selalu memberikan semangat
agar dapat mengerjakan tugas ini dengan baik dan cepat,dan yang terakhir
3.Teman – teman yang
telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis sangat menyadari bahwa
makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis
minta maaf sebesar - besarnya dan
penulis selalu berharap kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan
makalah ini lebih baik..
Medan,
03 Juni 2013
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................... ii
BAB. I PENDAHULUAN ....................................................................................
1.1 Latar Belakang ....................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah ....................................................................................
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
................................................................................
1.4 Manfaat
Makalah ....................................................................................
BAB. II LANDASAN TEORI ........................................................................
2.1 Pengertian Investasi ........................................................................
2.2 Bentuk – bentuk Investasi
.......................................................................
2.3
Tujuan Investasi ........................................................................
BAB. III SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI ................................................
3.1 Sebab/faktor penyebab Investasi ................................................
3.2 Akibat
dari Investasi ................................................
BAB. IV HAMBATAN INVESTASI ............................................................
4.1 Faktor – faktor Penghambat Investasi ............................................................
4.2 Cara
mengatasi Hambatan Investasi ............................................................
BAB. V Saran dan Kesimpulan ............................................................
Daftar Pustaka ............................................................
ii
BAB. I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Latar belakang Tema besar untuk dunia saat ini, banyak
persoalan-persoalan krusial yang melibas dan melintasi dimensi kemanusiaan.
Jutaan masyarakat miskin seolah nasibnya digantungkan pada gonjang-ganjing
global, seperti naiknya harga BBM dan masalah ketahanan pangan.Hal ini pun
menjadi ancaman serius Negara-negara di dunia,terutama Negara berkembang.
Selain faktor-faktor global yang harus diantisipasi, akan tetapi juga system
dan konsep pembangunan dimasing-masing Negara juga perlu diperbaiki. Apa yang
dialami Indonesia pada tahun 1997, krisis multidimensi yang tidak terbendung
merupakan konsekuensi logis dari penerapan system pertumbuhan ekonomi
yangdijalankan. Ditambah lagi krisis ekologi yang sampai saat ini berlangsung seolah
menggambarkan kebobrokan system dan pengelolaan Negara terhadap sumber daya
alamnya.Dalam hal ini, sepak terjang Indonesia di tingkat internasional serta kebijakan
yang diambil atas kondisi yang dihadapi tetap menjadi pertaruhan dalam membawa
nasib dan masa depan bangsa dan Negara. Seperti sudah diprediksi paket bailout
senilai US$700 miliar ternyata tidak cukup manjur untuk menahan kemerosotan
perekonomian Amerika Serikat. Kemerosotan ekonomi itu-ditandai oleh
kebangkrutan sejumlah lembaga keuangan di AS-tentu berimbas secara global.
Perekonomian Eropa akan mengalami dampak yang lebih berat, mengingat
institusi keuangan negara-negara di kawasan itumemiliki eksposur yang
besar.Demikian pula dengan perekonomian Jepang dan China. Krisis global itu
memang baru dirasakan sekitar enam bulan hingga setahun kedepan, tetapi upaya
menghalaunya perlu dilakukan sejak sekarang. Apalagi krisis ini berdampak
terhadap pengeringan likuiditas dan perlambatan.
1
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Penyebab para Investor berinvestasi?
1.2.2 Apa yang menjadi faktor pertimbangan
Investor dalam berinvestasi?
1.2.3 Bagaimana peran Investasi dalam
meningkatkan perekonomian negara?
1.2.4 Apa yang menjadi kendala
para Investor dalam berinvestasi?
1.2.5 Apa yang menjadi solusi atas semua
hambatan dalam investasi tersebut?
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
1.3.1 Untuk mengetahui penyebab para Investor dalam berinvestasi.
1.3.2 Untuk mengetahui faktor – faktor yang menjadi pertimbangan para
Investor
Dalam berinvestasi.
1.3.3 Untuk mengetahui peran investasi terhadap
peningkatanperekonomian negara.
1.3.4 Untuk memberikan sedikit wawasan pada
Investor maupun calon Investor
Terhadap Permasalahan umum investasi
yang sering terjadi.
1.4 Manfaat Makalah
1.4.1 Sebagai tambahan pengetahuan terhadap masyarakat luas apa yang menjadi
Penyebab calon investor mau
berinvestasi.
1.4.2 Sebagai tambahan pengetahuan terhadap para
Investor maupun calon Investor
Terhadap masalah – masalah
umum investasi.
1.4.3 Sebagai tambahan pertimbangan para
Investor dalam memecahkan masalah –
masalah Investasi
yang dihadapi.
2
BAB
II. LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Investasi
investasi atau penanaman modal
mempunyai dua pengertian yaitu investasi
langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (indirect
investment). Dan penulisnya memisahkan investasi langsung (direct investment)
dan investasi tidak langsung (indirect investment) menjadi dua bagian. Bagian
pertama adalah mengenai investasi langsung, kemudian untuk investasi tidak
langsung diuraikan dalam bagian kedua.
A.
Investasi
Langsung (Direct Investment)
Dalam konteks ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung. Penanaman modal secara langsung ini dilakukan baik berupa mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan mitra lokal, dengan melakukan kerjasama operasi (joint operation) tanpa membentuk perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, dengan memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance), dengan memberikan lisensi dll.
Dalam konteks ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung. Penanaman modal secara langsung ini dilakukan baik berupa mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan mitra lokal, dengan melakukan kerjasama operasi (joint operation) tanpa membentuk perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, dengan memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance), dengan memberikan lisensi dll.
B.
Investasi
Tidak Langsung (Indirect Invesment)
Yang termasuk dalam penanaman modal tidak langsung ini mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal tersebut disebut penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka perjual-belikan.
Yang termasuk dalam penanaman modal tidak langsung ini mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal tersebut disebut penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka perjual-belikan.
3
Perbedaan
Investasi Langsung dan Tidak Langsung
NO
|
Investasi Langsung
|
Investasi Tidak langsung
|
1
|
Investasi dengan Uang / perlengkapan
|
Investasi dengan membeli saham
|
2
|
Mendirikan Perusahaan
|
Tidak Perlu mendirikan perusahaan
|
3
|
Perusahaan dikendalikan sebagian
atau keseluruhan pemilik perusahaan
|
Adanya pemisahan pemilik dan
manajemen
|
4
|
Investasi tidak dapat ditarik
setiap Saat
|
Investasi dapat ditarik setiap
saat
|
5
|
Membutuhkan kehadiran secara fisik
|
Tidak perlu hadir secara fisik
|
6
|
UU penanaman modal
|
UUPM
|
7
|
Pengelola BKPM
|
Pengelola Bapepam dan LK
|
Karenanya pasar modal dipandang sebagai salah satu
sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini
dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana untuk dapat menggalang
pengerahan dana dari masyarakan untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif.
Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun
pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang
bersumber dari pinjaman luar negeri akan berkurang.
Pasar Modal di negera maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. Pasar modal di Indonesia memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.
Pasar Modal di negera maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. Pasar modal di Indonesia memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.
4
Pengertian efek bukan hanya terdiri dari saham dan
obligasi semata, melainkan meliputi pula surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap
derivatif efek.
Dalam buku tersebut membedakan tiga arti pasar modal, yaitu :
Pertama, dalam arti luas, pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuanga, surat berharga/klaim jangka panjang, pendek primer dan yang tidak langsung.
Kedua, dalam arti menengah, pasar modal adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito berjangka.
Ketiga, dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Dalam buku tersebut membedakan tiga arti pasar modal, yaitu :
Pertama, dalam arti luas, pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuanga, surat berharga/klaim jangka panjang, pendek primer dan yang tidak langsung.
Kedua, dalam arti menengah, pasar modal adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito berjangka.
Ketiga, dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan underwriter.
Sedangkan Undang-Undang Pasar Modal memberikan batasan
pasar modal yaitu merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dari beberapa pengertian mengenai pasar modal tersebut, kemudian disimpulkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan diterbitkan dan diperdagangkannya efek dengan penawaran umum dan perdagangan jangka panjang, melalui pasar perdana dan pasar sekunder.
Dari beberapa pengertian mengenai pasar modal tersebut, kemudian disimpulkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan diterbitkan dan diperdagangkannya efek dengan penawaran umum dan perdagangan jangka panjang, melalui pasar perdana dan pasar sekunder.
5
Di pasar modal sebenarnya yang diperdagangkan adalah
kepercayaan. Kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan
perusahaan, prospek keuntungan di masa mendatang, sampai pada proses jaminan
bahwa hukum akan dipathui para pihak.
Di dalam
investasi khususnya investasi tidak langsung terdapat Pelaku Pasar Investasi
yang meliputi antara lain :
1.Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
2.Penjaminan Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek yaitu pihak yang membuat kontrak dengen emiten untuk melakukan penawaran umum, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Apabila suatu perusahaan akan menjual efeknya kepada masyarakat umum, maka ini berarti perusahaan tersebut menjual sebagian kepemilikannya. Sebagai pemilik sebagian, pemegang saham atau pemodal baru akan menanggung sebagai resiko sebagai pemilik, dan juga nilai pemilikannya dapat berubah setiap waktu sesuai dengan naik turunnya harga saham yang beredar di pasar modal.
Saham dijual oleh perusahaan kepada pemodal pada pasar
perdana. Setelah terjual, uang yang didapat masuk ke perusahaan. Setelah
pemodal membeli saham biasanya pemodal tidak dapat menjual kembali saham
tersebut kepada perusahaan, melainkan dapat menjualnya kepada pemodal lain yang
ingin membeli saham tersebut. Penjualan ini disebut pasar sekunder, berapapun
saham tersebut dijual pada pasar sekunder perusahaan tidak mendapat apapun dari
penjualan saham itu.
6
Segala keuntungan dan kerugian yang timbul sepenuhnya
ditanggung para pemegang saham.
Penjual saham pertama kali disebut pasar perdana, untuk itu perusahaan memerlukan perusahaan penjaminan (underwriter). Dua fungsi underwriter adalah :
Underwriter harus selalu memperhatikan kondisi pasar modal setiap saat sewaktu proses persiapan penawaran umum perdana langsung
Harga saham final haruslah merupakan pencerminan dari hasil road show, yaitu suatu periode dimana perusahaan dan underwriter menggelar bisnisnya dengen memberikan keterangan/penjelasan kepada calon investor potensial.
Pada dasarnya perusahaan dapat saja menerbitkan efek tanpa menggunakan jasa penjamin emisi, namun demikian perusahaan tidak mungkin memasuki pasar modal tanpa bantuan underwriter ini, karena prosesnya begitu rumit dan sangat spesifik.
Penjual saham pertama kali disebut pasar perdana, untuk itu perusahaan memerlukan perusahaan penjaminan (underwriter). Dua fungsi underwriter adalah :
Underwriter harus selalu memperhatikan kondisi pasar modal setiap saat sewaktu proses persiapan penawaran umum perdana langsung
Harga saham final haruslah merupakan pencerminan dari hasil road show, yaitu suatu periode dimana perusahaan dan underwriter menggelar bisnisnya dengen memberikan keterangan/penjelasan kepada calon investor potensial.
Pada dasarnya perusahaan dapat saja menerbitkan efek tanpa menggunakan jasa penjamin emisi, namun demikian perusahaan tidak mungkin memasuki pasar modal tanpa bantuan underwriter ini, karena prosesnya begitu rumit dan sangat spesifik.
3.Investor/Pemodal
Adalah orang/lembaga yang menanamkan dananya dalam efek.
4.Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.Bursa Efek yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran juan dan beli efek.
b.Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.Bursa Efek yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran juan dan beli efek.
b.Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
5.Profesi Penunjang Pasar Modal
Setiap informasi yang disampaikan dalam prospektus membutuhkan tanggung jawab secara profesional.
7
Informasi yang mengandung fakta dan informasi material
mengenai emiten sangat membutuhkan jasa profesional. Profesi penunjang pasar
modal meliputi akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi
lainnya.
6.Bapepam
Bapepam berfungsi mengawasi kualitas keterbukaan emiten dengan memperhatikan kelengkapan, kecukupan, obyektifitas, kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran.
2.2 Bentuk – Bentuk Investasi
Dari pengertian investasi tidak
langsung yang diuraikan diatas, maka investasi tidak langsung terbagi menjadi 5
yaitu adalah :
1.Saham
Saham adalah bukti pemilikan terhadap suatu perusahaan. Bukti pemilikan tersebut terdapat dalam dua bentuk, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk.
Dalam saham atas nama, nama pemegang saham ditulis pada surat saham sebagai bukti bagi pemegangnya, dan saham ini dapat dialihkan haknya.
Sedangkan saham atas tunjuk, nama pemiliknya tidak tertulis di dalam surat saham dan saham atas tunjuk atau atas pembawa ini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
2.Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan sertifikat yang berisi tanda peminjaman dari lembaga atau individu yang membeli obligasi kepada perusahaan yang menjualnya. Pembeli obligasi ini disebut kreditur bukan pemilik perusahaan sebagaimana pembelian saham. Sifat dari obligasi adalah merupakan surat pengakuan utang sepihak.
1.Saham
Saham adalah bukti pemilikan terhadap suatu perusahaan. Bukti pemilikan tersebut terdapat dalam dua bentuk, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk.
Dalam saham atas nama, nama pemegang saham ditulis pada surat saham sebagai bukti bagi pemegangnya, dan saham ini dapat dialihkan haknya.
Sedangkan saham atas tunjuk, nama pemiliknya tidak tertulis di dalam surat saham dan saham atas tunjuk atau atas pembawa ini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
2.Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan sertifikat yang berisi tanda peminjaman dari lembaga atau individu yang membeli obligasi kepada perusahaan yang menjualnya. Pembeli obligasi ini disebut kreditur bukan pemilik perusahaan sebagaimana pembelian saham. Sifat dari obligasi adalah merupakan surat pengakuan utang sepihak.
8
3.Sekuritas
Kredit
Sekuritas Kredit adalah surat bukti pengakuan utang perusahaan yang berjangka pendek.
4.Warrant
Warrant adalah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dari perusahaan tanpa memperhitungkan berapa harga saham yang sebenarnya di pasar modal.
Sekuritas Kredit adalah surat bukti pengakuan utang perusahaan yang berjangka pendek.
4.Warrant
Warrant adalah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dari perusahaan tanpa memperhitungkan berapa harga saham yang sebenarnya di pasar modal.
Apabila harga saham di pasar modal lebih tinggi, maka
pemegang warrant akan langsung mendapat keuntungan, pada saat warrant
dikeluarkan harganya sedikit lebih tinggi dari harga pasar saham pada waktu
itu.
5.Right (Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Right adalah surat berharga yang berupa hak untuk membeli saham suatu perusahaan yang mengeluarkannya dengan perbandingan dan harga yang telah ditentukan pada waktu right di emisi.
Jangka waktu untuk pembelian saham tersebut
Right adalah surat berharga yang berupa hak untuk membeli saham suatu perusahaan yang mengeluarkannya dengan perbandingan dan harga yang telah ditentukan pada waktu right di emisi.
Jangka waktu untuk pembelian saham tersebut
Investasi
Langsung
Investasi
langsung asing dalam indonesia dapat berupa :
1.Perusahaan Patungan Berbentuk
Penanaman Modal Asing
Oleh peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing, bentuk perusahaan patungan (joint venture company) harus berbentuk PT.
2.Berupa Cabang (Branch), Perwakilan (Representative) dan Agen (Agent).
9
Kantor
Cabang dari Perusahaan Asing
Untuk mendirikan kantor cabang perusahaan asing di Indonesia dilakukan dengan cara menunjuk notaris untuk membuatnya dalam akta notaris atas cabang tersebut dan kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara. Akta notaris tersebut harus mencantumkan ringkasan dari anggaran dasar perusahaan asing tersebut.
Untuk mendirikan kantor cabang perusahaan asing di Indonesia dilakukan dengan cara menunjuk notaris untuk membuatnya dalam akta notaris atas cabang tersebut dan kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara. Akta notaris tersebut harus mencantumkan ringkasan dari anggaran dasar perusahaan asing tersebut.
Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing
Suatu kantor perwakilan perusahaan asing dapat didirikan untuk kepentingan-kepentingan promosi, seperti promosi dagang, riset pemasaran, serta demo produk. Sementara itu kegiatan-kegiatan seperti menerima order, mengajukan penawaran tender, menandatangani kontrak, melakukan kegiatan ekspor-impor dan distribusi barang tidak dapat dilakukan oleh kantor perwakilan perusahaan asing. Izin pendirian kantor perwakilan perusahaan asing tersebut diberikan oleh Departemen Perdagangan.
Suatu kantor perwakilan perusahaan asing dapat didirikan untuk kepentingan-kepentingan promosi, seperti promosi dagang, riset pemasaran, serta demo produk. Sementara itu kegiatan-kegiatan seperti menerima order, mengajukan penawaran tender, menandatangani kontrak, melakukan kegiatan ekspor-impor dan distribusi barang tidak dapat dilakukan oleh kantor perwakilan perusahaan asing. Izin pendirian kantor perwakilan perusahaan asing tersebut diberikan oleh Departemen Perdagangan.
Agen
Perusahaan asing dapat menunjuk seorang warga negara Indonesia tau perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk menjadi agennya. Perbedaab pokok antara kantor perwakilan dan agen lokal adalah diperkenankannya agen lokal untuk melakukan transaksi dagang, sementara kantor perwakilan tidak.
Perusahaan asing dapat menunjuk seorang warga negara Indonesia tau perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk menjadi agennya. Perbedaab pokok antara kantor perwakilan dan agen lokal adalah diperkenankannya agen lokal untuk melakukan transaksi dagang, sementara kantor perwakilan tidak.
10
2.3 Tujuan Investasi
Investasi
dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka
panjang.
Di indonesia terdapat hukum investasi yang diatur uu penanaman modal
yang memiliki beberapa asas di antaranya adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
2. Asas
Keterbukaan
3. Asas
Akuntabilitas
4. Asas
Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5. Asas
Kebersamaan
6. Asas
Berefisiensi Keadilan
7. Asas
Berkelanjutan
8. Asas
berwawasan kelingkungan
9. Asas
Kemandirian
‘ Tinjauan Yuridis ............,
Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)
11
BAB.
III SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI
3.1
Sebab / Faktor terjadinya Investasi
A. Economic
Oportunity, ( Investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis):
Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, tujuan utama dari dilakukannya investasi adalah untuk mencari keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya, para investor pada umumnya senantiasa mempertimbangkan aspek economic oportunity terlebih dahulu, sehingga dengan demikian ia akan dapat memprediksi keuntungan yang dapat ia peroleh. Adapun bentuk economic oportunity yang mungkin dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya disuatu negara pada dasarnya dapat berupa :
1). Upah buruh yang rendah
Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi, tujuan utama dari dilakukannya investasi adalah untuk mencari keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya, para investor pada umumnya senantiasa mempertimbangkan aspek economic oportunity terlebih dahulu, sehingga dengan demikian ia akan dapat memprediksi keuntungan yang dapat ia peroleh. Adapun bentuk economic oportunity yang mungkin dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya disuatu negara pada dasarnya dapat berupa :
1). Upah buruh yang rendah
pada umumnya investor
akan sangat concern terhadap penghitungan modal yang harus dikeluarkan dalam
memproduksi suatu barang, termasuk didalamnya adalah upah buruh. Ketika upah
buruh disuatu negara jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah buruh yang
berlaku dinegaranya, maka aspek tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri
bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara, karena dengan demikian
ia akan menghemat ongkos produksi sekaligus biaya import yang harus
dikeluarkannya ketika ia hendak menjual barang yang diproduksinya di negara
tersebut atau kawasan negara sekitar kawasan tersebut.
12
Dengan demikian, maka
ia dapat memperluas akses pasar lebih mudah serta memperoleh keuntungan yang
maksimal dengan modal yang demikian minim.
2).Pasar yang Luas
dengan
adanya pasar yang luas di suatu negara sesungguhnya dapat menjadi faktor yang
menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di negara tersebut, karena
dengan adanya pasar yang luas maka potensi untuk memperoleh keuntungan yang besar
dari pasar yang potensial terbuka sangat lebar, sehingga dapat dijadikan
sebagai daya tarik tersendiri bagi pihak investor asing.
3). Dekat dengan sumber daya alam
sebagai bagian dari
faktor produksi, keberadaan sumber daya alam juga dapat dijadikan sebagai daya
tarik tersendiri bagi investor asing untuk menanamkan modalnya disuatu negara.
Dengan adanya faktor kedekatan terhadap sumber daya alam, maka investor dapat
menghemat ongkos produksi yang harus dikeluarkannya, sehingga hal ini dapat
dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk menanamkan modalnya disuatu negara.
4). Tersedianya bahan baku.
Sama
halnya seperti sumber daya alam, ketersediaan bahan baku yang memadai disuatu
negara dapat juga menjadi faktor pendorong masuknya investasi asing kesuatu
negara karena hal tersebut dapat menghemat atau memperkecil modal produksi yang
harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan.
13
sehingga peluang perolehan keuntungan dapat
diperkirakan menguntungkan.
5).Tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik.
Hal ini menjadi aspek
yang cukup penting, mengingat untuk dapat melakukan kegiatan produksi maka
diperlukan adanya lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pabrik untuk
melaksanakan kegiatan produksi tersebut. Lahan yang digunakan haruslah sesuai
dengan keperluan dan kebutuhan yang ada, sehingga faktor ini menjadi salah satu
hal yang turut pula dipertimbangkan oleh investor dalam memutuskan atau
tidaknya untuk menanamkan modalnya disuatu negara.
6).Memperoleh insentif perpajakan. Pada umumnya insentif perpajakan ini diberikan dalam bentuk tax holiday bagi investor asing yang menanamkan modalnya disuatu negara. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing karena dapat menghemat biaya produksi dan pengeluaran.
7). Adanya status tertentu yang dimiliki oleh negara tersebut.
b. Political Stability
Pada umumnya investor tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang memiliki kestabilan politik, karena hal tersebut akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan usaha dari investor tersebut.
14
Memburuknya iklim
investasi pada umumnya terjadi karena meningkatnya country risk dan belum
mantapnya kondisi sosial politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
arus modal.
c. Legal certainly
Pada umumnya investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang memiliki situasi yang kondusif, karena dengan adanyan situasi tersebut maka usaha yang dijalankan oleh investor asing di suatu negara dapat terkendali dan terprediksi dengan baik.
Pada umumnya investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang memiliki situasi yang kondusif, karena dengan adanyan situasi tersebut maka usaha yang dijalankan oleh investor asing di suatu negara dapat terkendali dan terprediksi dengan baik.
3.2 Akibat dari Investasi
Dampak Positif investasi :
1. Masuknya
modal baru untuk pembangunan.
2. Menambah
devisa negara
3. Berdirinya
perusahaan baru yang membuat negara mendapatkan hasil dari pajak penghasilan.
4. Berkurangnya
pengangguran
5. Manajemen
Baik
6. Berpengalaman
dalam kegiatan ekspor – impor.
Dampak Negatif Investasi :
1.
Manajemen
diatur oleh operasional asing
2.
Manajemen
keuangan perusahaan bersifat tertutup,yang membuat masyarakat susah mengetahui
apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak.
15
3.
Bagi
hasil ( producing sharing ) tidak sebanding dengan kerugian yang dialami
pemerintah ataupun masyarakat itu sendiri.
4.
Perusahaan
asing mencari keuntungan yang besar dan dibawah kenegaranya.
5.
Diskriminasi
pendapatan / gaji dari karyawan asing dengan karyawan lokal.
6.
Manajemen
produksi sangat sulit diawasi terutama dalam perkembangannya.
Ketidakseimbangan
pemulihan ekonomi global memberikan implikasi pada perekonomian negara-negara emerging markets, termasuk
Indonesia diantaranya masif-nya aliran masuk modal asing. Aliran modal masuk dapat
menjadi sumber pembiayaan pembangunan,
serta dapat mendukung pendalaman pasar keuangan. Di sisi lain aliran modal
masuk yang cukup masif dan tidak dapat terserap oleh perekonomian secara keseluruhan, maka berdampak
melemahkan daya saing
ekspor dan stabilitas makro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Foreign Direct Investment dan investasi portofolio terhadap
fundamental makroekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Vector Autoregression melalui penggunaan impulse response dan variance
decomposition dengan time seriesdata 2005.Q4 –
2011.Q4. Beberapa variabel yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi,
nilai tukar terhadap US$, BI
Rate,Foreign Direct Investment (FDI), dan Investasi Portofolio. Hasil
Penelitian menunjukkan bahwa dampak positif FDI terhadap pertumbuhan ekonomi
lebih kecil dibandingkan dengan investasi portofolio. Terhadap stabilitas
harga, dampak FDI adalah negatif dan investasi portofolio berdampak
positif. Dampak FDI terhadap kurs positif dan investasi portofolio memberikan
pengaruh negatif. Sedangkan kebijakan moneter melalui BI Rate merespon negatif perkembangan FDI dan
merespon positif investasi portofolio. Hal ini menunjukkan investasi portofolio
lebih berpengaruh terhadap instabilitas makroekonomi terutama terhadap
stabilitas harga dan nilai tukar. Masif-nya aliran masuk modal asing menyebabkan
kecenderungan terjadinya apresiasi nilai tukar yang melampaui kondisi fundamental
dan berimplikasi pada asset
price bubble serta
meningkatkan kerentanan pasar keuangan dan tekanan inflasi.
16
BAB.IV HAMBATAN INVESTASI
1.1 Hambatan Investasi
A. Keamanan dan kepastian hukum:
* Kerangka hukum dan peraturan investasi masih lemah.
* Kurang penjelasan, penyuluhan, bimbingan atas pemahaman dan
* penerapan hukum dan perundang-undangan, khususnya dalam kegiatan
investasi.
* Kurang tegasnya dan konsistensinya sanksi hukum atas pelanggaran
hukum.
* Kurangnya penerapan
sanksi hukum untuk menjamin kepastian berusaha
pada proyek investasi besar (masalah pertanahan
B. Konflik atas lahan
(keagrariaan): kurang adanya ketegasan dari pihak
Berwenang yang berkaitan
dengan tanah.
C. Kualitas infrastruktur dan
dukungan kebijakan:
* Fasilitas infrastruktur jalan,
listrik, dan air belum sepenuhnya mendukung.
* Tumpang tindihnya kewenangan
instansi teknis dalam pengambilan
kebijakan
D. Prosedur perijinan memulai
usaha yang harus melalui banyak prosedur.
E. Investasi Sumberdaya Manusia ( human investment).
F. Permasalahan ketenagakerjaan:
kurang tenaga terampil.
G. Intermediasi perbankan
terhadap dunia usaha belum optimal.
H. Dukungan pembiayaan pada
sektor pertanian dan UKM.
I. Safety player perbankan:
perbankan belum fokus ke sektor-sektor riil.
17
1.2 Cara Mengatasi Hambatan Investasi
Dari hasil studi yang telah dilaksanakan
dan informasi yang telah masuk dari para
pelaku usaha di tiga sektor utama, maka
dapat dirumuskan sementara rekomendasi
secara umum, pemecahan masalah faktor
penghambat investasi yaitu:
1. Perbaikan iklim usaha (jaminan keamanan, kepastian hukum, agraria, dan
sebagainya)
2. Penyederhanaan prosedur pajak (transparansi, restitusi, dsb) dan
insentif untuk bidang tertentu (yang mengedepankan R&D, SDM, ekspor, dan
sebagainya)
3. Ketegasan sikap terhadap kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial
4. Perbaikan pelayanan publik (transparansi dalam pendaftaran, ijin usaha,
teknologi informasi, dan sebagainya).
18
Bab.V
Saran Dan Kesimpulan
Saran
: Pemerintah indonesia sebaiknya tidak terlalu membuka lebar investasi
Bagi negara asing karena akan
merugikan indonesia sebab mereka akan
Membawa hasil investasi mereka ke
negara mereka yang merugikan
Indonesia.
Kesimpulan
: Investasi sangat penting bagi perekonomian suatu negara tetapi
Investasi juga dapat
membuat negara tersebut mengalami kerugian
Perekonomian dari hasil
investasi yang dilakukan negara lain.
Daftar Pustaka
1. Tinjauan Yuridis
............, Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)
20
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.