Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal untuk WP Badan Usaha - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, May 29, 2014

Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal untuk WP Badan Usaha



A.    Definisi Rekonsiliasi Fiskal :
          Rekonsiliasi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan untuk menghasilkan penghasilan bersih/laba yang sesuai dengan Ketentuan Pajak.

B.     Perbedaaan antara Komersial ( Akuntansi ) dengan Fiskal ( Pajak ) dikelompokkan menjadi 2 yaitu :

1.      Beda Tetap/Pemanen ( Permanent Differences )
        Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dengan menurut pajak.
Yaitu adannya pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi tapi tidak diakui secara pajak ( atau juga sebaliknya ).
Beda tetap biasanya timbul karna peraturan perpajakan yang mengharuskan hal – hal berikut dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak :
a.       Penghasilan yang telah dikenakan PPh final ( pasal 4 ayat 2 UU PPh )
b.      Penghasilan yang bukan objek pajak ( pasal 4 ayat 3 UU PPh )
c.   Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih, dan memilihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran ( pasal 9 ayat 1 UU PPh ).

2.      Beda Waktu/Sementara ( Timing Differences )
       Sesuai namanya beda waktu merupakan perlakuan yang berbeda akuntansi dan pajak yang sifatnya temporer.
Beda waktu biasanya timbul karena perbedaaan metode yang dipakai antara pajak dengan akuntansi :
a.       Akrual dan realisasi
b.      Penyusutan dan amortisasi
c.       Penilaian persediaan
d.      Kompensasi kerugian Fiskal.

C.     Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal
      Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP ( Wajib Pajak ) yang pembukuannya menggunakan pendekatan komersial ( Akuntansi ), yang betujuan mempermudah mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh, dan menyusun laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh.
      Koreksi Fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif.koreksi positif dapat terjadi apabila pendapatan menurut fiskal bertambah. Koreksi positif biasanya terjadi akibat adanya :
1.      Beban yang tidak diakui oleh fiskal ( pajak ).
2.      Penyusutan Komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3.      Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal, dan lain – lain.

Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal berkurang. Koreksi negatif biasanya terjadi akibat adanya :
                  1.      Penghasilan yang tak termasuk objek pajak. 
                  2.      Penghasilan yang dikenakan PPh final 
                  3.      Kebalikan dari koreksi positif tersebut.


Next on Contoh Soal dan Jawaban dari Rekonsiliasi ( Terus Kunjungi Blog ini y para sobat Eat’ers
 ( Economics,Accounting, and Tax Lovers )

Klik Disini (  Untuk Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal )

2 comments:

  1. Mas candra s ya minta tolong dibuatkan soal menyangkut perusahaan ya di sertai jawaban neraca makasi :-)

    ReplyDelete

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.