Standar auditing itu merupakan cakupan
mutu profesional ( professional qualities ) auditor independen dan pertimbangan
( judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan
audit.
Standar auditing yang telah ditetapkan
dan disahkan oleh ikatan akuntan indonesia terdiri dari 10 standar yang
dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yaitu :
1.
Standar
Umum ( General Standard )
a.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
yang cukup sebagai auditor.
b.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Srandar
Pekerjaan Lapangan ( Standard of Field Work )
d.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik – baiknya dan jika menggunakan asisten harus diawasi
dengan semestinya.
e.
Pemahaman
memadai atas pengendalian internal harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
f.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inpeksi, pengamatan,
permintaaan ktererangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar
Pelaporan ( Reporting Standard )
g.
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku di indonesia.
h.
Laporan
auditor harus menunjukkan : jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
i.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
j.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan , maka alasannya harus
dinyatakan .
Dalam hal nama
auditor dikaitkan dengan laporan keuangan , maka laporan keuangan harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, dan jika
ada tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.