Dalam proses
pembelian barang dikenal dua istilah yang merupakan syarat jual beli,
yaitu FOB shipping point dan FOB destination
point. Kedua istilah ini menggaris bawahi kapan barang yang dibeli bisa
diakui sebagai hak milik pembeli. Pada syarat
jual beli FOB shipping point,
tanggung jawab penjual terhadap barang yang ia jual akan selesai di tempat
penjualan berlangsung (biasanya toko atau gudang penjual), sehingga segala
urusan dan biaya yang melekat setelahnya menjadi urusan pembeli.
Oleh karena
itu, setelah proses pembelian selesai di tempat penjual, barang yang dibeli
sudah bisa diakui sebagai milik perusahaan dan nilainya sudah bisa dicantumkan
dalam neraca.Namun jika
dalam proses jual beli barang tersebut menggunakan persyaratan FOB destination point, proses
jual beli baru akan selesai setelah barang sampai di gudang atau di tangan
pembeli, sehingga segala tanggung jawab atas barang tersebut menjadi tanggung
jawab si penjual. Jadi, jika barang ini masih berada dalam perjalanan
perusahaan belum bisa mengakuinya sebagai barang milik perusahaan.
ilustrasi
dari kedua syarat jual beli barang ini bisa dilihat pada tabel berikut :
Tabel FOB Shipping Point VS
Destination Point
Syarat Jual Beli
|
FOB Shipping Point
|
FOB Destination Point
|
Tempat terjadinya penyerahan barang
|
Di gudang/ toko penjual
|
Di gudang atau toko pembeli
|
Yang menanggung biaya (ongkos angkut, asuransi,
dll) atas barang yang dibeli
|
Pembeli
|
Penjual
|
Status kepemilikan jika barang masih dalam
perjalanan
|
Milik pembeli
|
Milik penjual
|
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.