Beberapa saat waktu yang lalu ada yang
bertanya ke admin apa sih perbedaan sebenarnya antara PPh 25 dengan PPh 29.
Maka di postingan kali ini admin akan membahas perbedaannya disertai contoh
kasus. Tanpa panjang lebar lagi akan admin terangkan :
PPh 29 itu adalah pajak yang harus
dilunasi oleh WP Orang Pribadi / Badan Usaha sebagai akibat PPh terutang dalam
SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah
dipotong atau dipungut oleh pihak lain / dirinya sendiri. Atau bahasa yang
mudahnya adalah dimana PPh 25 adalah pajak yang dikenakan atas laba perusahaan,
dan PPh 29 juga pajak yang dikenakan atas laba perusahaan namun yang merupakan
sisa pajak yang belum dibayar PPh 25.
Contoh Kasus :
PT.XYZ memiliki utang pajak tahun 2006 sebesar
Rp120.000.000, namun pada tahun 2007 pajak atas laba perusahaan sebesar
Rp150.000.000. maka inilah perbedaan PPh 25 & 29 :
PPh 25 :
120.000.000 / 12 bulan = 10.000.000
PPh 29 :
150.000.000 – 120.000.000 = 30.000.000
dibayar pada akhir tahun 2007 selambat2nya sebelum 31 Desember.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.