PPh 25 dan 29 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, December 22, 2014

PPh 25 dan 29

      Beberapa saat waktu yang lalu ada yang bertanya ke admin apa sih perbedaan sebenarnya antara PPh 25 dengan PPh 29. Maka di postingan kali ini admin akan membahas perbedaannya disertai contoh kasus. Tanpa panjang lebar lagi akan admin terangkan :
PPh 29 itu adalah pajak yang harus dilunasi oleh WP Orang Pribadi / Badan Usaha sebagai akibat PPh terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain / dirinya sendiri. Atau bahasa yang mudahnya adalah dimana PPh 25 adalah pajak yang dikenakan atas laba perusahaan, dan PPh 29 juga pajak yang dikenakan atas laba perusahaan namun yang merupakan sisa pajak yang belum dibayar PPh 25.


Contoh Kasus :
PT.XYZ memiliki utang pajak tahun 2006 sebesar Rp120.000.000, namun pada tahun 2007 pajak atas laba perusahaan sebesar Rp150.000.000. maka inilah perbedaan PPh 25 & 29 :

PPh 25 :
120.000.000 / 12 bulan = 10.000.000

PPh 29 :

150.000.000 – 120.000.000 = 30.000.000 dibayar pada akhir tahun 2007 selambat2nya sebelum 31 Desember. 

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.