Persyaratan Untuk Menjadi Auditor / Akuntan Publik - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, January 10, 2015

Persyaratan Untuk Menjadi Auditor / Akuntan Publik

hari ini admin akan berbagi informasi tentang menjadi akuntan publik, kok tuben bahas ini min ? ya karna beberapa hari yang lalu, admin dibuat iri oleh dosen admin yang kebetulan juga membuka KAP di Kota Medan, dimana waktu admin belajar mata kuliah auditing, dosen admin datang telat + 10 Menit, dan ternyata dia lagi memberikan jasa review atas laporan keuangan suatu perusahaan dan dia bilang ke kami para mahasiswa/i hanya diskusi beberapa menit dia sudah mendapat uang yang menurut admin kisaran 2 -5 juta ( siapa yang gak tergiur coba) dan juga admin mendapat data dari IAI bahwa akuntan publik kita masih kalah jumlah dari akuntan publik kawasan asean yang tergabung dalam MEA 2015, Maka dari itu admin ingin membuka semangat bagi kalian mahasiswa akuntansi untuk ingin menjadi seorang Akuntan Publik.

Oke tanpa membuang waktu ini dia jalan yang harus ditempuh untuk menjadi akuntan publik:
1.Ambil Jurusan S1 – Akuntansi ( waktu tamat 3- 6 Tahun Tergantung mahasiswa dan
   Universitas Universitas dengan menyelesaikan 140 – 150 )
2.Setelah tamat kita harus ambil lagi PPAK / Pendidikan Profesi Akuntansi ( diperlukan
   waktu 9 – 24 bulan tergantung universitas )
3.Setelah itu mengikuti ujian Certified Public Accountant ( CPA ) dan Mengajukan Izin ke
   Kementerian Keuangan.

Dan untuk yang sudah dapat gelar CPA, belum bisa dikatakan seorang akuntan publik sebelum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 yang sebagai berikut :
1.      Memiliki Nomor Register Negara untuk Akuntan (Yang kita dapat saat menyelesaikan PPAK / Pendidikan Profesi Akuntansi)
2.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik (CPA) yang diselenggarakan IAI.
3.      Telah mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL dalam 2 tahun terakhir.
4.      Pengalaman Praktik di bidang audit umum atas LK minimal 1.000 jam dalam 5 tahun terakhir dan 500 jam diantaranya memimpin / mensupervisi perikatan audit umum yang disahkan pemimpin KAP.
5.      Berdomisili di wilayah republik indonesia
6.      Memiliki NPWP
7.      Membuat surat permohonan, melengkapi surat permohonan izin akuntan publik, membuat surat tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Namun walaupun begitu menurut Pasal 7 PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 akuntan publik dapat menjadi dosen perguruan tinggi, dewan komisaris tidak lebih dari 2 baik, BUMN, Swasta maupun Badan Hukum Lainnya.


Oke sekian dulu pembahasan hari ini, semoga bermanfaat y dan memberikan dorongan untuk menjadi auditor / akuntan publik. #WeAreMEA2015

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.