1.
Aset
Tetap Menurut (PSAK 2011)
adalah asset berwujud yang :
a. dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa
untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b. diharapkan
untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
2. Biaya
Perolehan Adalah Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari
imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan
atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset
pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK
lain, misalnya PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham.
3. Jumlah tercatat adalah nilai aset yang diakui setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan
akumulasi rugi penurunan nilai.
4.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk
menjual dan nilai pakainya.
5. Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti
biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
6.
Nilai spesifik entitas adalah nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari
penggunaan aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada
akhir umur manfaatnya atau yang diharapkan terjadi saat penyelesaian
liabilitas.
7.
Nilai residu aset adalah jumlah estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari
pelepasan aset, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika aset telah
mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
8.
Nilai wajar adalah
jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang
berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan
wajar.
9.
Penyusutan adalah
alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur
manfaatnya.
10. Rugi penurunan nilai adalah
suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas
jumlah terpulihkannya.
11. Umur manfaat adalah:
a. periode suatu aset yang
diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau
b. jumlah produksi atau unit serupa yang
diharapkan akan diperoleh dari suatu aset oleh entitas.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.