Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat
untuk menyamakan pengertian/pemahaman antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms
menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan
dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman
barang, penanggung jawab proses ekspor,
penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan
kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms
dikeluarkan oleh Kamar Dagang
Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan
pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Pada
Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman,
yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus
untuk pengiriman melalui transportasi air.
A.
Berlaku Umum
2. FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya
bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak
pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
3. CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid
To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat
tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak
pengangkut.
4. CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to,
sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang
yang dikirim.
5. DAT (nama
tempat tujuan): Delivered at Terminal, pihak penjual
membayar sampai ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban
sehubungan biaya. Tanggung jawab bebas saat kapal selesai bongkar muat di
pelabuhan/terminal.
6. DAP (nama
tempat tujuan): Delivered at Place, hampir sama seperti
DAT hanya saja ada tambahan biaya sampai ke tempat tujuan + asuransi ditanggung
penjual.
7.
DDP (nama
tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual
bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya
asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai
dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab
pihak penjual.
B.
Berlaku untuk Transportasi Laut.
1.
FAS (nama
pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual
bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap
disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
2. FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board,
pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang
di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
3. CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and
Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat
barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat
kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi
air.
4. CIF (nama tempat tujuan): Cost, Freight
and Insurance, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar
asuransi untuk barang yang dikirim.
Yang Sudah
Digantikan dengan DAP dan DAT (alias dihapuskan) :
-
DAF (nama
tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual
mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan
negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
-
DES (nama
pelabuhan tujuan): Delivered Ex
Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa
barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi
tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
-
DEQ (nama
pelabuhan tujuan): Delivered Ex
Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa
barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di
dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk
transportasi air.
-
DDU (nama
tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual
bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak
termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor,
cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab
pihak pembeli.
Oke sekian dulu sobat, jadi jika sobat ingin membeli
barang dari luar negeri sobat sudah tau metode apa2 saja yang digunakan dalam
pengiriman barang. Semoga bermanfaat-)
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.