A. Investasi
Jangka Panjang
I.
Investasi
Jangka Panjang dalam Saham
Harga
perolehan saham dapat dilakukan dengan pembelian atau pertukaran harta atau
sarana lain. PSAK nomor 13 menyatakan, investasi dalam bentuk surat berharga
(termasuk saham) harus dinyatakan sebesar harga beli ditambah biaya yang lain
(termasuk pajak, misalnya PPN yang dibayarkan atas jasa pialang yang tidak
dapat dikreditkan). Karena salah satu penghasilan investasi saham adalah
deviden dan pajak terutang (pada umumnya) pada saat pembagian, dapat
disimpulkan penilaian investasi saham untuk perpajakan berlaku metode harga
perolehan.
Untuk
badan, dengan berlakunya pembebasan pajak atas deviden antar badan atas 25%
atau lebih kepemilikan saham perusahaan pembagi deviden (pasal 4 ayat (3) huruf
(f) UU PPh). Berbeda dengan deviden, keuntungan pengalihan saham dikenakan
pajak. Keuntungan itu secara umum dimengerti sebagai kelebihan harga jual di
atas harga perolehan (penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU PPh) Pajak
Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. PPh Final atas
Transaksi Saham di Bursa Efek (PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 io. KMK Nomor 2821 KMK. 0411997 io.
SE-06/PJ.4/1992 dan SE-15/PJ.4211997).
II.
Investasi
Jangka Panjang Obligasi
Obligasi
merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu
tertentu. Umumnya obligasi memberikan penghasilan bunga dengan jumlah tetap
kepada investor. Adakalanya obligasi juga mempunyai ha katas pembagian
keuntungan.
Penjelasan
pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh mengkarakteristikkan bagian keuntungan itu
sebagai dividen. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan,
dengan rekarakteristik sebagai dividen, bagian keuntungan yang diterima
dikenakan pajak. Namun, bagi pembayar bunga yang dikarakteristikkan sebagai
dividen itu bukan merupakan biaya pengurang penghasilan.
III.
Investasi
pada Surat Berharga yang Lain
Selain
saham dan obligasi, perusahaan dapat melakukan investasi pada surat berharga
yang lain, misalnya warkat komersial (seperti promissory note). Pencatatan pada investasi dalam warkat komersial
itu hampir sama dengan obligasi. Perbedaan kecil kemungkinan terjadi dengan
adanya diskonto pada jenis surat berharga itu. Diskonto dimaksud merupakan
penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada saat
pelunasan warkat itu.
IV.
Investasi
dalam Dana
Penanaman
dana itu dapat memberikan hasil bagi perusahaan, misalnya dalam bentuk bunga
(dari deposito dan tabungan yang lain, dividen (dari saham), dan sewa (dari
harta). Pasal 4 ayat (3) huruf (g) UU PPh menyatakan bahwa penghasilan itu
sepanjang diperoleh Yayasan Dana Pensiun (yang pendiriannya disahkan oleh
Menteri Keuangan), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Dengan
demikian, untuk keperluan perpajakan, tidak ada penghasilan (dari Yayasan Dana
Pensiun) yang perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
B.
Utang
I.
Kewajiban
Jangka Pendek (lancar)
Kewajiban
jangka pendek (lancar) merupakan kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam
waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih
lama (PSAK). Dalam praktik, utang dicatat sebesar nilai nominal yang akan
dibayar pada saat jatuh tempo. Untuk tujuan perpajakan tampak tidak ada ketentuan
khusus tentang penilaian utang. Dengan demikian, dapat disimpulkan praktik
akuntansi komersial diikuti oleh ketentuan pajak.
Kewajiban jangka pendek terdiri
dari :
a. Utang
dagang
b. Utang
wesel
c. Utang
deviden
d. Deposito
pihak lain
e. Biaya
yang masih harus dibayar
f. Pendapatan
diterima dimuka
g. Utang
garansi
h. Utang
hadiah (kupon atau undian)
i.
Utang bank dan utang
yang lain
II.
Kewajiban
Jangka Panjang
a. Utang
Obligasi
Penjelasan
pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PP menyatakan bahwa bagian keuntungan yang
didistribusikan kepada pemegang obligasi yang mempunyai hak terhadap laba (profit sharing bonds) merupakan deviden.
Oleh karena itu, tujuan pajak bagi emiten obligasi itu hanya bunga tetap yang
dianggap sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, sedangkan bagian laba
variabelnya diperlakukan sama dengan dividen.
b. Utang
Hipotik
Hampir
sama dengan pinjaman obligasi (namun, tanpa agio dan diskonto), pinjaman
hipotik (terutama untuk pembelian tanah dan bangunan) umumnya merupakan
pinjaman dengan bunga tetap dan ditutup dengan waktu yang lama. Biaya penutupan
hipotik umumnya langsung merupakan beban pada periode tersebut. Namun,
adakalanya biaya itu diamortisasi sepanjang masa kontrak hipotik.
III.
Restrukturisasi
Utang
Pasal 31B UU PPh ayat (1)
menyatakan bahwa Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui
lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh fasilitas pajak yang
bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya berupa keringanan
Pajak Penghasilan yang terutang atas :
-
Pembebasan utang
-
Pengalihan harta kepada
kreditur untuk penyelesaian utang
-
Perubahan utang menjadi
penyertaan modal
C.
Modal
Saham
Dalam PSAK 21
Tahun 2007, Modal Saham meliputi :
1. Saham
preferen (prefered stock)
2. Saham
biasa (common stock)
3. Tambahan
modal disetor (paid in capital)
Untuk
tujuan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf
(g) UU PPh, penerimaan dari pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit
dapat dianggap sebagai dividen apabila :
a. Dalam
tahun lampau diperoleh laba
Kelebihan penerimaan di atas harga perolehan
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.