Berdasarkan
Surat KMK Nomor 12/KM.10/2017
yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2017 maka tingkat kurs pajak yang
berlaku mulai tanggal 15 Maret hingga 21 Maret 2017 adalah sebagai berikut :
Sumber
: http://kurshariini.web.id
Semoga
Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang memiliki kepentingan, dan
jangan lupa untuk terus mendukung kami agar kami dapat terus memberikan
informasi berguna lainnya bagi agan2 semua.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.