Berdasarkan
Surat SK NO KMK Nomor 14/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 04 April 2017
maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 5 April hingga 11 April 2017
adalah sebagai berikut :
Sumber
: http://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga
Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang memiliki kepentingan, dan
jangan lupa untuk terus mendukung kami agar kami dapat terus memberikan
informasi berguna lainnya bagi agan2 semua.
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.