Berdasarkan
Surat SK NO KMK Nomor 9/KM.10/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari
2018 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 21 Februari sampai 27 Februari 2018 adalah sebagai
berikut :
Sumber
: https://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga
Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang memiliki kepentingan
terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami agar
kami dapat terus memberikan informasi berguna lainnya bagi agan2 semua.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.