Hallo teman2 ecotax,
sorry ya admin lama update artikel karena menumpuknya kegiatan didunia nyata. Oke
tanpa basa – basi yang lebih panjang lagi admin akan memberitahu teman2 tentang
mengapa bagi perusahaan penting untuk
melakukan rekonsiliasi kas dan bank ?
Seperti yang teman2
ketahui Kas adalah aset yang paling likuid dalam perusahaan. Kas disajikan
dalam klasifikasi aset lancar dalam laporan keuangan perusahaan. Saat ini,
untuk kemudahan dan keamanan kas dan transaksi perusahaan, hampir seluruh
transaksi finansial perusahaan dilakukan melalui bank. Untuk itu, diperlukan
penyesuaian pencatatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak bank guna
keperluan identifikasi jumlah kas yang ada di bank.
Lalu kenapa kita perlu
melakukan rekonsiliasi ?
Rekonsiliasi saldo kas
dan bank diperlukan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi jumah kas yang
sebenarnya ada dalam rekening bank perusahaan dan mencari penyebab perbedaan
pencatatan untuk dilakukan penyesuaian terhadap catatn perusahaan agar
diperoleh pencatatan atas saldo kas yang akan disajikan dalam laporan keuangan
secara benar dan akurat . kan tidak lucu ketika perusahaan ingin melakukan
investasi/pembelian/pembayaran sesuatu dimana menurut catatan kas perusahaan
memiliki dana yang cukup tetapi kenyataannya kasnya tidak mencukupi karna kas
yang disimpan di bank tidak di rekonsiliasi secara rutin.
Pasalnya,
terdapat beberapa kemungkinan perbedaan pencatatan yang dilakukan keduanya yang
disebabkan oleh beberap hal. Berikut contoh penyebab perbedaan pencatatan kedua
belah pihak tersebut :
a. Adanya
transaksi yang sudah terjadi, sudah dicatat oleh pihak perusahaan, namun belum
dicatat oleh pihak bank. Belum tercatatnya transaksi ini, dimungkinkan bukan
karena pihak bank lupa untuk mencatat, namun, karena transaksi tersebut memang
belum dilkukan atau belum sampai di bank, contoh:
1. Setoran dalam perjalanan
(Deposit in transit) Setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada
akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut
telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena
rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.
2. Cek beredar
(Outstanding cheque) cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan
kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di
bank oleh si penerima. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi
bank belum. Kedua transaksi ini mengharuskan pencatatan rekonsiliasi untuk
membenahi saldo bank (hanya untuk keperluan rekonsiliasi, catatan oleh pihak
bank akan tetap sama).
b. Adanya
transaksi yang sudah terjadi, sudah dicatat oleh pihak bank, namun belum
dicatat oleh pihak perusahaan Transaksi ini dimungkinkan belum diketahui oleh
pihak perusahaan sebelum diterimanya rekening koran dari bank. Contoh transaksi
ini adalah:
1. Penerimaan
Tagihan oleh bank Pelanggan melakukan pembayaran terhadap perusahaan atas
hutangnya langsung kepada bank tanpa mengkonfirmasi kepada perusahaan atas
pembayaran tagihan ini.
2. Biaya
bank.
Biaya ini merupakan
biaya adminitrasi bank atau biaya-biaya lainnya yang baru diketahui oleh
perusahaan setelah rekning koran diterima
3. Pendapatan
bunga.
Pendapatan bunga atau
bagi hasil atas dana yang dititipkan oleh pihak perusahaan kepada pihak bank.
Menyebabkan adanya penambahan pada saldo kas menurut catatan perusahaan dan
belum diketahui oleh perusahaan.
c. Kesalahan
pencatatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan Kesalahan pencatatan ini murni
dilakukan oleh pihak perusahaan, bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah. Bisa
juga terjadi kesalahan pencatatan rekening ketika rekening bank yang dimiliki
perusahaan lebih dari satu. Kesalahan ini menyebabkan kebutuhan penyesuaian
pencatatan oleh pihak perusahaan itu sendiri.\
d. Kesalahan
pencatatan yang dilakukan oleh pihak bank Sama halnya dengan perusahaan, bank
juga dimungkinkan melakukan kesalahan atas transksi yang dilakukan oleh
nasabah. Kesalahan ini menyebabkan harus ada koreksi atas saldo pencatatan yang
dilakukan oleh bank.
Sekian dulu pembahasan
kita kali ini terus update artikel kami dan dukung terus kami agar dapat
memberikan artikel-artikel terburu lainnya seputar ecotax. See you guys
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.