Hallo agan2 semua pengunjung
setia blog ecotax, kali ini mimin ingin menshare mengenai dokumen yang perlu
dilampirkan dalam SPT. Seperti yang sudah agan2 semua ketahui melalui PER-01/PJ/2017,
Penyampaian SPT menggunakan saluran tertentu (e-filling) harus dilengkapi
dengan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT dalam Satu File dengan
Format PDF.
Lalu,
Dokumen yang harus dilampirkan itu Apa ?
“Dokumen
yang perlu wajib pajak lampirkan adalah dokumen yang sesuai dengan SPT yang
wajib Pajak Laporkan”.
Berikut
Gambarannya :
Oke sekian dulu pembahasan
untuk kali ini. Semoga Informasi diatas dapat berguna bagi agan2 semua. Jangan
Lupa untuk Share & Komen agar dapat membuat blog ini menjadi lebih baik
lagi dan terus memberikan kalian infomasi seputar keuangan yang bermanfaat
lainnya.
Oya jika teman2 yang tinggal di
Medan dan sekitarnya yang memiliki permasalahaan tentang pajak (baik pelaporan
SPT PPh & PPN, SKPKB, DLL) & pembukuan dan mencari konsultan dapat
menghubungi mimin, mimin akan memberikan penawaran yang bagus bagi agan2 semua. untuk Contact Info : Candraekonom@gmail.com
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.