Syarat Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda - Certificate of Domicile - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, September 5, 2019

Syarat Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda - Certificate of Domicile


Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah  perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

P3B berkaitan erat dengan  Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Adakalanya wajib pajak dalam negeri akan berhubungan dengan wajib pajak luar negeri baik dalam penggunaan jasa,pembelian barang, pembayaran dividen, pembayaran utang bunga dan lainnya. Maka dari itu dibuatlah P3B agar Wajib Pajak Luar negeri tersebut tidak dikenakan pajak berganda (dengan kata lain dalam negeri kena pajak, di negara wajib pajak itu juga kena).

Lalu apa manfaat P3B :
“fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Lalu bagi wajib pajak  dalam negeri yang dipercaya untuk memotong/ memungut pajak atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri harus mengetahui dokumen yg dibutuhkan untuk penerapan P3B atau Wajib Pajak Luar negeri tersebut akan dikenakan tarif normal yang dikenakan dalam negeri.

Dokumen yang perlu dipenuhi wajib pajak luar negeri untuk penerapan P3B yang harus diperhatikan oleh pemotong/pemungut adalah COD (Certificate of Domicile) / Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.
COD sendiri adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Ref : PER-25/PJ/2018

COD WPLN dianggap sah jika :
a.  Menggunakan Form DGT
b.  Diisi Benar dan Lengkap
c. Ditandatangani WPLN
d.  Disahkan oleh Competent Authority (Lembaga Pajak negara bersangkutan) **
eTerdapat pernyataan tidak terjadi penyalahgunaan P3B
f. Terdapat pernyataan Benefical Owner
g. Digunakan sesuai Periode yang tercantum


**  Jika COD WPLN tidak disahkan oleh lembaga Authority maka WPLN perlu melampirkan COR (Certificate Of Residance) dimana COR harus dalam bahasa inggris dan sedikitnya mencancamtumkan informasi tentang nama WPLN, Tanggal Penerbitan, Tahun Pajak berlakunya COR dan nama,tanda tangan, serta stempel yang setara dengan Competent Authority.

Berikut ini gambaran dari penerapan P3B terhadap transaksi yang dikenakan pajak :
PT Adem Ayem membayarkan bunga Pinjaman ke External Core. Ltd (WPLN) sebesar US$ 10.000, Atas transaksi tersebut External Core Ltd mengirimkan COD ke PT Adem Ayem.
Maka PT Adem Ayem tidak mengenakan tarif normal pajak sebesar 20%, namun hanya 10% sesuai dengan ketentuan P3B (tarif 10 % yang dikenakan hanya contoh). Jika External Core Ltd tidak dapat memberikan COD maka tarif pajak yang dikenakan adalah 20%.

Memberikan COD = 10% X US$ 10.000 = US$1.000
Tidak memberikan COD = 20% X US$10.000 = US$2.000

Hanya untuk mengingatkan COD perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPh 21/26, Jika ada transaksi dengan WPLN yang diterapkannya P3B.

Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga informasi diatas berguna bagi teman – teman semua, dan juga jangan lupa untuk share ataupun komen kalian sebagai masukan untuk membuat blog ini dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat terus memberikan infomasi berguna lainnnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.