Penerapan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
P3B berkaitan erat dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Adakalanya wajib
pajak dalam negeri akan berhubungan dengan wajib pajak luar negeri baik dalam
penggunaan jasa,pembelian barang, pembayaran dividen, pembayaran utang bunga
dan lainnya. Maka dari itu dibuatlah P3B agar Wajib Pajak Luar negeri tersebut
tidak dikenakan pajak berganda (dengan kata lain dalam negeri kena pajak, di
negara wajib pajak itu juga kena).
Lalu apa manfaat P3B :
“fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif
pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.”
Lalu bagi wajib pajak dalam negeri yang dipercaya untuk memotong/
memungut pajak atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri harus mengetahui
dokumen yg dibutuhkan untuk penerapan P3B atau Wajib Pajak Luar negeri tersebut
akan dikenakan tarif normal yang dikenakan dalam negeri.
Dokumen yang perlu dipenuhi wajib pajak luar
negeri untuk penerapan P3B yang harus diperhatikan oleh pemotong/pemungut adalah
COD (Certificate of Domicile) / Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar
Negeri.
COD sendiri adalah surat
keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan
P3B.
Ref : PER-25/PJ/2018
COD WPLN dianggap sah jika :
a. Menggunakan Form DGT
b. Diisi Benar dan Lengkap
c. Ditandatangani WPLN
d. Disahkan oleh Competent Authority (Lembaga
Pajak negara bersangkutan) **
e. Terdapat pernyataan tidak terjadi
penyalahgunaan P3B
f. Terdapat pernyataan
Benefical Owner
g. Digunakan sesuai Periode yang tercantum
** Jika COD WPLN tidak disahkan oleh lembaga
Authority maka WPLN perlu melampirkan COR (Certificate Of Residance) dimana COR
harus dalam bahasa inggris dan sedikitnya mencancamtumkan informasi tentang
nama WPLN, Tanggal Penerbitan, Tahun Pajak berlakunya COR dan nama,tanda tangan,
serta stempel yang setara dengan Competent Authority.
Berikut ini gambaran
dari penerapan P3B terhadap transaksi yang dikenakan pajak :
PT Adem Ayem membayarkan bunga Pinjaman ke External
Core. Ltd (WPLN) sebesar US$ 10.000, Atas transaksi tersebut External Core Ltd
mengirimkan COD ke PT Adem Ayem.
Maka PT Adem Ayem tidak mengenakan tarif normal
pajak sebesar 20%, namun hanya 10% sesuai dengan ketentuan P3B (tarif 10 % yang
dikenakan hanya contoh). Jika External Core Ltd tidak dapat memberikan COD maka
tarif pajak yang dikenakan adalah 20%.
Memberikan COD = 10% X US$ 10.000 = US$1.000
Tidak memberikan COD = 20% X US$10.000 =
US$2.000
Hanya untuk
mengingatkan COD perlu dilampirkan dalam SPT Masa PPh 21/26, Jika ada transaksi
dengan WPLN yang diterapkannya P3B.
Sekian dulu
pembahasan kali ini, semoga informasi diatas berguna bagi teman – teman semua,
dan juga jangan lupa untuk share ataupun komen kalian sebagai masukan untuk
membuat blog ini dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat terus memberikan
infomasi berguna lainnnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.