Pengembalian PPN (VAT Refund) bagi Wisatawan Luar Negeri. - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, September 6, 2019

Pengembalian PPN (VAT Refund) bagi Wisatawan Luar Negeri.

Pemilik toko retail yang beroperasi di wilayah kunjungan wisatawan luar negeri pasti merasakan angin segar atas adanya VAT refund bagi wisataman luar negeri yang berbelanja di indonesia. VAT Refund sendiri adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan ke belanjaan (barang bawaan) wajib pajak luar negeri tersebut. 
Ya mengingat adanya VAT Refund sebesar 10%, maka dapat dikatakan barang – barang yang dibeli wisatawan luar negeri di indonesia pasti menjadi lebih murah. Namun tidak semua barang yang dibeli oleh wisatawan luar negeri  akan mendapatkan VAT refund sebesar 10% lo.

Dimana VAT refund tidak berlaku atas :
1. Makanan, Minuman & Produk Tembakau
2. Senjata & Bahan Peledak
3. Barang – Barang yang tidak boleh dibawa ke pesawat terbang.

Selain itu ada ketentuan lain tentang berlakunya VAT Refund loh yaitu dimana :
1. Wisatawan luar negeri pribadi tersebut tinggal atau berada di indonesia tidak lebih dari 2 bulan, serta
2. Bukan merupakan awak/kru dari maskapai penerbangan.
3. Belanjaan Wisatawan Luar negeri tersebut minimal 5 Juta Rupiah (Bisa hasil akumulasi belanjaan di beberapa toko dan waktu) – sesuai peraturan terbaru.
4. Belanja di toko yang terdaftar VAT Refund

Toko retail tidak dapat menerapkan VAT Refund sebelum mendaftarkan dirinya sebagai PKP yang berpartisipasi dalam VAT Refund ke Dirjen Pajak, dan dikeluarkannya keputusan oleh Dirjen Pajak atas Partisipasi tersebut.

Wisatawan Luar Negeri Orang Pribadi yang mengkehendaki pengembalian PPN harus menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail. Toko retail akan menerbitkan faktur khusus dengan nilai minimal Rp 50.000.


Lalu dimana Wisatawan Luar Negeri Orang Pribadi dapat mengklaim VAT Refund, apakah langsung di toko dimana Wisatawan tersebut membeli seperti di jepang dan korea selatan.
“Jawabnya tidak, wisatawan luar negeri tersebut dapat mengklaim VAT Refund di beberapa bandara di indonesia seperti Soekarno Hatta, Kualanamu, Djuanda, AdiSucipto, Ngurah Rai).

Itulah seputar informasi tentang VAT Refund, semoga informasi tersebut dapat berguna bagi teman – teman, jangan lupa untuk terus dukung kami dengan share & komen artikel ini sehingga blog ini dapat terus memperbaiki diri & memberikan informasi bermanfaat lainnya bagi teman – teman. 

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.