Pemilik
toko retail yang beroperasi di wilayah kunjungan wisatawan luar negeri pasti
merasakan angin segar atas adanya VAT refund bagi wisataman luar negeri yang
berbelanja di indonesia. VAT Refund sendiri adalah pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai yang dikenakan ke belanjaan (barang bawaan) wajib pajak luar
negeri tersebut.
Dimana
VAT refund tidak berlaku atas :
1. Makanan,
Minuman & Produk Tembakau
2. Senjata
& Bahan Peledak
3. Barang – Barang yang tidak boleh dibawa
ke pesawat terbang.
Selain itu ada ketentuan lain tentang
berlakunya VAT Refund loh yaitu dimana :
1. Wisatawan
luar negeri pribadi tersebut tinggal atau berada di indonesia tidak lebih dari
2 bulan, serta
2. Bukan
merupakan awak/kru dari maskapai penerbangan.
3. Belanjaan Wisatawan Luar negeri
tersebut minimal 5 Juta Rupiah (Bisa hasil akumulasi belanjaan di beberapa
toko dan waktu) – sesuai peraturan
terbaru.
4. Belanja
di toko yang terdaftar VAT Refund
Toko retail tidak dapat menerapkan VAT
Refund sebelum mendaftarkan dirinya sebagai PKP
yang berpartisipasi dalam VAT Refund ke Dirjen Pajak, dan dikeluarkannya
keputusan oleh Dirjen Pajak atas Partisipasi tersebut.
Wisatawan Luar Negeri Orang Pribadi yang
mengkehendaki pengembalian PPN harus menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP
Toko Retail. Toko retail akan menerbitkan faktur
khusus dengan nilai minimal Rp 50.000.
Lalu dimana Wisatawan Luar Negeri Orang
Pribadi dapat mengklaim VAT Refund, apakah langsung di toko dimana Wisatawan
tersebut membeli seperti di jepang dan korea selatan.
“Jawabnya tidak, wisatawan luar negeri
tersebut dapat mengklaim VAT Refund di beberapa bandara di indonesia seperti
Soekarno Hatta, Kualanamu, Djuanda, AdiSucipto, Ngurah Rai).
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.