Kali
ini mimin ingin berbagi informasi tentang Organisasi Profesi Konsultan Pajak di
Indonesia. Seperti yang kamu ketahui sebuah organisasi sangat diperlukan agar dapat
membina anggotanya menjadi sesuatu yang menjadi tujuan dari organisasi, yang
mana disini kita membahas organisasi profesi konsultan pajak yang berarti tujuan
organisasi tersebut untuk membina dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi
konsultan pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara wajib pajak dengan
pemerintah atau Ditjen Pajak.
Bagi
seseorang yang ingin menjadi seorang konsultan pajak juga harus bergabung atau
menjadi anggota suatu organisasi jika ingin memenuhi persyaratan sebagai konsultan
sesuai pasal 2 ayat 1F PMK No. 11/PMK.03/2014.
Oke
tanpa basa – basi lagi inilah organisasi Profesi konsultan Pajak yang ada di
Indonesia :
1. IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
IKPI merupakan organisasi pertama
dan tertua yang menaui para profesi konsultan pajak di indonesia. IKPI
didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan,
Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat
Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal
Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.
IKPI memiliki 42 pengurus
cabang yang tersebar seluruh indonesia dimana untuk informasi lebih lengkap
kamu dapat mengklik link ini.
2. AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Profesi Indonesia)
AKP2I yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat keterangan terdaftar asosiasi konsultan
pajak pada tanggal 21 september 2015.
Pendiri Utama Perkumpulan AKP2I
terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik
Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP dan Mantan Pegawai
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian
Keuangan RI. Peran aktif dan karya nyata para ahli Pajak dalam membantu
Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina Anggota
menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang Profesional dalam
rangka membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
3. PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi
Perpajakan Indonesia)
Pada tanggal 03 Oktober 2019
pendirian organisasi konsultan pajak dengan nama Perkumpulan Konsultan Praktisi
Perpajakan Indonesia disingkat PERKOPPI, diawali melalui para insisiator. Pada
tanggal tersebut, Jhon Eddy ditunjuk sebagai dewan kehormatan, dan Drs Herman Juwono ditunjuk selaku ketua Umum.
PERKOPPI terdaftar pada
Direktorat Jenderal Perpajakan dengan No. Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi
Konsultan Pajak No. SKT-01/AKP/PJ/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
Mencermati perkembangan
konsultan dan praktisi perpajakan dari tahun ke tahun yang semakin
banyak di era globalisasi ini, maka
PERKOPPI hadir sebagai asosiasi yang menyatukan para konsultan pajak dan
praktisi pajak di Indonesia.
4. P3KPI
(Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia)
P3KPI adalah Organisasi Profesi
konsultan pajak termuda di indonesia. Perkumpulan Praktisi dan Profesi
Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) resmi berdiri pada 18 Oktober 2020.
Asosiasi yang berlokasi di
Sahid Sudirman Center Lantai 45, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
tersebut akan dipimpin Susy Suryani Suyanto selaku Ketua Umum P3KPI. Sementara
itu, A. Anshari Ritonga akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina P3KPI.
Semua
asosiasi profesi perpajakan diatas kecuali P3KPI menyelenggarakan USKP, jadi
bagi kamu yang ingin mengikuti USKP untuk menjadi konsultan pajak dapat
mengunjungi website masing – masing organisasi profesi konsultan pajak.
Oke semoga
informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa terus dukung kami agar kami dapat
terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar akuntansi,
perpajakan dan investasi di postingan – postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.