Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, October 19, 2020

Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

 

Kali ini mimin ingin berbagi informasi tentang Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Seperti yang kamu ketahui sebuah organisasi sangat diperlukan agar dapat membina anggotanya menjadi sesuatu yang menjadi tujuan dari organisasi, yang mana disini kita membahas organisasi profesi konsultan pajak yang berarti tujuan organisasi tersebut untuk membina dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi konsultan pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah atau Ditjen Pajak.

Bagi seseorang yang ingin menjadi seorang konsultan pajak juga harus bergabung atau menjadi anggota suatu organisasi jika ingin memenuhi persyaratan sebagai konsultan sesuai pasal 2 ayat 1F PMK No. 11/PMK.03/2014.



Oke tanpa basa – basi lagi inilah organisasi Profesi konsultan Pajak yang ada di Indonesia :

1.       IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

IKPI merupakan organisasi pertama dan tertua yang menaui para profesi konsultan pajak di indonesia. IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.

IKPI memiliki 42 pengurus cabang yang tersebar seluruh indonesia dimana untuk informasi lebih lengkap kamu dapat mengklik link ini.

 

 

2.       AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Profesi Indonesia)

AKP2I yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat keterangan terdaftar asosiasi konsultan pajak pada tanggal 21 september 2015.

Pendiri Utama Perkumpulan AKP2I terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP dan Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI. Peran aktif dan karya nyata para ahli Pajak dalam membantu Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina Anggota menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang Profesional dalam rangka membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.

 

3.       PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia)

Pada tanggal 03 Oktober 2019 pendirian organisasi konsultan pajak dengan nama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia disingkat PERKOPPI, diawali melalui para insisiator. Pada tanggal tersebut, Jhon Eddy ditunjuk sebagai dewan kehormatan, dan  Drs Herman Juwono ditunjuk selaku ketua Umum.

 

PERKOPPI terdaftar pada Direktorat Jenderal Perpajakan dengan No. Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak No. SKT-01/AKP/PJ/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.

 

Mencermati  perkembangan  konsultan dan praktisi perpajakan dari tahun ke tahun yang semakin banyak di era globalisasi ini,  maka PERKOPPI hadir sebagai asosiasi yang menyatukan para konsultan pajak dan praktisi pajak di Indonesia.

 

4.       P3KPI (Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia)

P3KPI adalah Organisasi Profesi konsultan pajak termuda di indonesia. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) resmi berdiri pada 18 Oktober 2020.

 

Asosiasi yang berlokasi di Sahid Sudirman Center Lantai 45, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 tersebut akan dipimpin Susy Suryani Suyanto selaku Ketua Umum P3KPI. Sementara itu, A. Anshari Ritonga akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina P3KPI.

 

 

Semua asosiasi profesi perpajakan diatas kecuali P3KPI menyelenggarakan USKP, jadi bagi kamu yang ingin mengikuti USKP untuk menjadi konsultan pajak dapat mengunjungi website masing – masing organisasi profesi konsultan pajak.

 

Oke semoga informasi diatas bermanfaat dan jangan lupa terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar akuntansi, perpajakan dan investasi di postingan – postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.