Ubah Data Pajak Tinggal Telpon Saja 1500200 - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, October 12, 2020

Ubah Data Pajak Tinggal Telpon Saja 1500200

 

Kembali DJP memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menyesuaikan data perpajakan mereka jika Wajib Pajak melakukan perubahan data dari data yang sudah tercatat di DJP. yang mana Wajib Pajak tinggal menghubungi Layanan DJP melalui Telepon 1500200 atau Live Chat Pajak (www.pajak.go.id) yang berlaku mulai hari ini atau tepatnya tanggal 12 Oktober 2020.



Walaupun kamu dapat merubah data diri perpajakan melalui Hotline diatas, namun tidak semua perubahan data dapat dilayani melalui Hotline tersebut, Berikut ini Perubahan data Wajib Pajak yang bisa dilakukan melalui telpon & Live Chat Pajak :

1.  Nomor Telepon / Handphone Wajib Pajak

2.  Alamat Email Wajib Pajak, dan

3.  Alamat Domisili Wajib Pajak (Hanya Berlaku Jika Wajib Pajak masih dalam satu wilayah kerja KPP yang Sama)

Untuk mengetahui bahwa alamat Domisili-mu yang baru masih satu wilayah kerja di KPP kamu terdaftar, kamu dapat melihat PMK No 62/PMK.01/2009  atau mengeceknya melalui link ini.

 

Jika kamu ingin melakukan perubahan data seperti yang diatas, kamu perlu menyiapkan beberapa data sebagai bentuk validasi. Berikut ini beberapa data yang perlu kamu siapkan jika kamu ingin melakukan perubahan data :

 

1.   Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Data yang perlu kamu siapkan sebagai bentuk validasi adalah :

·       NPWP

·       Nama

·       NIK

·       Alamat  email yang terdaftar di DJP

·       Nomor telepon/HP terdaftar di DIP

 

2.  Untuk Wajib Pajak Badan

Data yang perlu kamu siapkan sebagai bentuk validasi adalah :

·       NPWP

·       Nama

·       Alamat email yang terdaftar di DJP

·       Nomor telepon/HP terdaftar di DJP

·       EFIN salah satu pengurus dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo

 

3.  Untuk Warisan belum terbagi

Data yang perlu kamu siapkan sebagai bentuk validasi adalah :

·       NPWP

·       Nama

·       Alamat email yang terdaftar di DJP

·       Nomor Telepon/HP terdaftar di DJP

 

4.  Untuk Instansi Pemerintah

Data yang perlu kamu siapkan sebagai bentuk validasi adalah :

·       NPWP

·       Nama

·       Alamat email yang terdaftar di DJP

·       Nomor telepon/HP terdaftar di DJP

 

Oke semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar akuntansi, pajak, dan investasi dipostingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.