Kembali
DJP memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menyesuaikan data
perpajakan mereka jika Wajib Pajak melakukan perubahan data dari data yang
sudah tercatat di DJP. yang mana Wajib Pajak tinggal menghubungi Layanan DJP
melalui Telepon 1500200 atau Live
Chat Pajak (www.pajak.go.id) yang berlaku
mulai hari ini atau tepatnya tanggal 12 Oktober 2020.
Walaupun
kamu dapat merubah data diri perpajakan melalui Hotline diatas, namun tidak
semua perubahan data dapat dilayani melalui Hotline tersebut, Berikut ini Perubahan
data Wajib Pajak yang bisa dilakukan melalui telpon & Live Chat Pajak :
1. Nomor
Telepon / Handphone Wajib Pajak
2. Alamat
Email Wajib Pajak, dan
3. Alamat
Domisili Wajib Pajak (Hanya Berlaku Jika Wajib Pajak masih dalam satu wilayah
kerja KPP yang Sama)
Untuk mengetahui bahwa alamat Domisili-mu
yang baru masih satu wilayah kerja di KPP kamu terdaftar, kamu dapat melihat PMK No 62/PMK.01/2009 atau mengeceknya melalui link ini.
Jika
kamu ingin melakukan perubahan data seperti yang diatas, kamu perlu menyiapkan
beberapa data sebagai bentuk validasi. Berikut ini beberapa data yang perlu
kamu siapkan jika kamu ingin melakukan perubahan data :
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Data yang perlu kamu siapkan
sebagai bentuk validasi adalah :
·
NPWP
·
Nama
·
NIK
·
Alamat
email yang terdaftar di DJP
·
Nomor
telepon/HP terdaftar di DIP
2. Untuk Wajib Pajak Badan
Data yang perlu kamu siapkan
sebagai bentuk validasi adalah :
·
NPWP
·
Nama
·
Alamat
email yang terdaftar di DJP
·
Nomor
telepon/HP terdaftar di DJP
·
EFIN
salah satu pengurus dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo
3. Untuk Warisan belum terbagi
Data yang perlu kamu siapkan
sebagai bentuk validasi adalah :
·
NPWP
·
Nama
·
Alamat
email yang terdaftar di DJP
·
Nomor
Telepon/HP terdaftar di DJP
4. Untuk Instansi Pemerintah
Data yang perlu kamu siapkan
sebagai bentuk validasi adalah :
·
NPWP
·
Nama
·
Alamat
email yang terdaftar di DJP
·
Nomor
telepon/HP terdaftar di DJP
Oke semoga
informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar
kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar
akuntansi, pajak, dan investasi dipostingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.