Apa itu Pasar
Modal ?
Pasar
modal merupakan wadah dimana tabungan dan investasi disalurkan antara pihak
yang memiliki modal dan pihak yang membutuhkan modal. pihak yang memiliki modal
antara lain investor ritel dan institusi sedangkan yang mencari modal adalah
perusahaan dan pemerintah.
Pasar
modal terdiri dari pasar primer dan sekunder. Pasar modal yang paling umum
adalah pasar saham dan pasar obligasi. Pasar modal berupaya meningkatkan
efisiensi transaksional. Pasar-pasar ini menyatukan mereka yang memiliki modal
dan mereka yang mencari modal dan menyediakan tempat di mana entitas dapat
bertukar surat berharga (Saham / Obligasi).
Mengerti tentang
Pasar Modal ?
Istilah
pasar modal secara luas didefinisikan sebagai tempat di mana berbagai entitas
memperdagangkan instrumen keuangan yang berbeda. Instrumen keuangan ini termasuk
saham, obligasi, dan mata uang asing /valuta asing. Sebagian besar pusat
keuangan utama berada di New York,
London, Singapura, dan Hong Kong.
Pasar
modal terdiri dari pemilik dan pengguna dana. Pemilik termasuk rumah tangga dan
lembaga pelayanan seperti perusahaan
dana pensiun, perusahaan asuransi jiwa, yayasan amal, dan perusahaan
non-keuangan yang menghasilkan uang tunai melebihi kebutuhan investasi mereka.
Pengguna dana termasuk perusahaan dan pemerintah yang mendanai investasi
infrastruktur dan biaya operasional.
Pasar
modal digunakan untuk menjual produk keuangan seperti saham dan obligasi. Saham
merupakan bukti kepemilikan modal dalam suatu perusahaan. Obligasi adalah surat
penjanjian (IOU) berbunga.
Pasar
ini dibagi menjadi dua kategori yang
berbeda: pasar primer — di mana saham dan obligasi baru dijual kepada investor — dan
pasar sekunder, yang memperdagangkan surat berharga yang sudah ada.
Pasar
modal adalah bagian penting dari ekonomi modern yang berfungsi karena mereka
memindahkan uang dari orang-orang yang memilikinya ke mereka yang
membutuhkannya untuk penggunaan yang produktif.
Pasar Primer
& Pasar Sekunder
Pasar
modal terdiri dari pasar primer dan sekunder. Mayoritas pasar primer dan
sekunder modern adalah platform elektronik berbasis komputer.
Pasar
primer (perdana) adalah dimana investor yang membeli surat berharga langsung
dari perusahaan penerbitnya. Surat berharga ini dianggap sebagai penawaran
utama / penawaran umum perdana (IPO). Ketika sebuah perusahaan go public, ia
menjual saham dan obligasi kepada investor berskala besar dan institusional
seperti hedge fund dan reksa dana, sangat sedikit investor ritel akan
mendapatkan jatah dari IPO tersebut, namun dengan peraturan baru yang
dikeluarkan OJK melalui e-IPO per 01 Januari 2021 akan besar kemungkinan
investor ritel dapat membeli saham IPO tesebut.
Pasar
sekunder, di sisi lain, termasuk tempat yang diawasi oleh badan pengatur
seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di
mana sekuritas yang ada atau sudah diterbitkan diperdagangkan antara investor.
Perusahaan penerbit tidak memiliki bagian di pasar sekunder. Bursa Efek Indonesia
adalah contoh pasar sekunder.
Oke
semoga informasi diatas dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung
kami agar kami dapat terus memberikan postingan menarik dan bermanfaat lainnya
seputar akuntansi, pajak dan investasi di postingan – postingan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.