Setelah sebelumnya kita
membahas para regulator di pasar modal indonesia, kini mimin akan membahas anak
perusahaan regulator pasar modal indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia. Bursa
Efek Indonesia memiliki 8 anak perusahaan, mari kita berkenalan dengan 8 anak
perusahaan tersebut.
1.
PT IDX Solusi Teknologi
Informasi
Didirikan pada tanggal 8
November 2018 dan merupakan anak perusahaan Self Regulatory Organization (SRO),
yang bergerak khusus di bidang jasa Teknologi Informasi.
2.
PT Indonesian Capital Market
Electronic Library
yang sering disebut TICMI (The
Indonesia Capital Market Institute), menjalankan kegiatan usaha di bidang
pendidikan, sertifikasi, referensi dan data pasar modal Indonesia. TICMI
menyediakan data dan referensi yang terpercaya serta pendidikan yang unggul dan
terstandardisasi.
Jika kamu ingin mendapatkan
sertifikasi profesi di pasar modal seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek),
WMI (Wakil Managaer Investasi) dan WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek) kamu dapat
mendaftar di http://www.ticmi.co.id agar dapat mengikuti ujian setifikasi profesi
tersebut.
3.
PT Pefindo Biro Kredit
PT Pefindo Biro Kredit adalah
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan yang selanjutnya dikonversi menjadi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan (LPIP).
Kegiatan utama Perusahaan
adalah mengelola informasi perkreditan dalam bentuk penghimpunan dan pengolahan
data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan di antaranya
dalam bentuk laporan dan skor kredit.
Layanan ini umumnya digunakan oleh
berbagai lembaga keuangan sebagai parameter untuk melakukan background checking
dalam rangka analisis tingkat kelayakan pemberian kredit kepada suatu
perusahaan atau individu serta monitoring debitur selama kredit berjalan.
4.
PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO)
PEFINDO adalah perusahaan
pemeringkat efek tertua dan terpercaya di Indonesia. PEFINDO telah melakukan
pemeringkatan terhadap lebih dari 700 perusahaan dan pemerintah daerah. PEFINDO juga telah melakukan
pemeringkatan terhadap surat-surat utang termasuk
obligasi dan obligasi sub-ordinasi konvensional, sukuk, MTN, KIK-EBA, dan reksa
dana.
5.
PT Pendanaan Efek Indonesia
(PEI)
Merupakan anak Perusahaan yang
beroperasional sebagai Lembaga Pendanaan Efek melalui izin operasional dari OJK
tanggal 5 April 2019. Didirikan oleh SRO pada tanggal 27 Desember 2016, saat
ini PEI telah aktif memberikan Pendanaan Transaksi Marjin kepada Partisipan PEI
yang merupakan Anggota Bursa Efek. Pendirian PEI merupakan bagian dari langkah
strategis dalam upaya peningkatan likuiditas dan pertumbuhan pasar modal
Indonesia.
6.
PT Penilai Harga Efek Indonesia
(PHEI)
Merupakan Lembaga Penilaian
Harga Efek (LPHE) yang terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Menjadi satu-satunya LPHE resmi dan terdaftar di Indonesia, PHEI
menyediakan harga wajar obligasi dan sukuk, indeks, laporan penelitian
obligasi, dan data terkait lainnya setiap hari ke lebih dari 200 lembaga lokal
dan asing. Untuk mendukung pengembangan pasar obligasi di Indonesia, PHEI
berkomitmen untuk melakukan kegiatannya dalam menyediakan data pasar obligasi
kepada pengguna secara objektif, independen, andal, dan transparan.
7.
PT Penyelenggara Program
Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)
Yang biasa disebut dengan Indonesia
SIPF, merupakan Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang
memiliki peran dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di
Pasar Modal Indonesia melalui pemberian perlindungan terhadap aset pemodal
dengan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
DPP menjamin adanya pemberian
ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian serta Perantara
Pedagang Efek yang termasuk ke dalam Anggota DPP.
8.
PT Tivi Bursa Indonesia (IDX
CHANNEL)
IDX Channel merupakan saluran
televisi resmi pasar modal Indonesia. IDX Channel menjadi the first and the
only one yang menayangkan secara live perdagangan di Main Hall Bursa Efek
Indonesia setiap hari (Senin-Jumat). Berdiri pada 10 Agustus 2015 dengan durasi
siaran 24 jam dan live 6 Jam (08:30 WIB – 17:30 WIB) langsung dari Bursa Efek
Indonesia.
IDX Channel merupakan satu
satunya saluran televisi pasar modal di Indonesia yang berkomitmen berdasarkan
visi dan misinya untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat mengenai
pasar modal. IDX Channel dapat
disaksikan melalui jaringan streaming di www.idxchannel.com
Semoga
informasi diatas dapat berguna, dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar
kami dapat terus memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya seputar
akuntansi, pajak dan investasi di postingan berikutnya.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.