Mengenal Apa Itu Short Selling - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, January 14, 2021

Mengenal Apa Itu Short Selling

 

Ketika seorang investor melakukan investasi saham yang biasa dilakukan, itu berarti dia telah membeli saham dengan keyakinan bahwa harganya akan naik di masa depan. Namun Sebaliknya, jika investor melakukan short selling, berarti investor  memprediksi akan adanya penurunan harga saham.

 

Cara tradisional (yang umum kita gunakan) untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan saham adalah dengan "membeli rendah dan menjual tinggi", tetapi anda dapat melakukannya dalam urutan terbalik ketika Anda melakukan short sell. Singkatnya, anda menjual saham yang tidak anda miliki, yang anda pinjam dari broker. Setelah anda melakukan posisi jual melalui short-sale, anda pada akhirnya perlu membeli untuk menutupi pinjaman saham, yang berarti anda membeli kembali sahamnya nanti dan mengembalikan saham tersebut ke broker tempat anda meminjam saham tersebut. Anda bisa mendapat untung dari short selling jika membeli kembali saham dengan harga lebih rendah.

 


Ketika anda memperdagangkan saham dengan cara tradisional (“beli rendah dan jual tinggi”), jumlah maksimum kerugian anda adalah sebanyak investasi awal anda. Namun, ketika menjual melalui short – sell, kerugian anda secara teoritis tidak terbatas, karena semakin tinggi harga saham, semakin banyak anda bisa mengalami kerugian, jika anda memutuskan belum melakukan pembelian saham untuk menutupi pinjaman saham tersebut. Anda akan dikenakan bunga hanya atas saham yang anda pinjam, dan anda dapat melakukan short- sell saham selama anda memenuhi persyaratan margin minimum.

 

Mengenai siapa – siapa saja yang dapat melakukan short sell telah ditentukan oleh OJK, dimana dalam peraturan OJK tersebut ada beberapa syarat untuk dapat melakukan short sell yaitu :

pertama, nasabah yang bisa melakukan short selling yaitu harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah.

Kedua, investor juga telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin untuk nasabah yang akan melakukan transaksi short selling pada perusahaan efek berdasarkan perjanjian pembiayaan dan masih memiliki rekening efek reguler.

Ketiga, telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek pembiayaan transaksi Short Selling.

Mengenai hal ini akan kita bahas lebih lanjut di postingan berikutnya :

Contoh Short Selling:

Seorang investor percaya bahwa Saham A, yang diperdagangkan dengan harga Rp 1.000 per lembar saham, akan turun ketika perusahaan mengumumkan pendapatan tahunannya minggu depan. Oleh karena itu, investor meminjam 10.000 lembar saham dari broker sambil menjual saham tersebut ke pasar. Sehingga saat ini investor tersebut “short-sell” 100 lembar saham A yang tidak dimilikinya dengan harapan harga saham tersebut akan turun.

 

Seminggu kemudian, harga Saham A turun menjadi Rp900 per lembar saham setelah perusahaan mengumumkan pendapatan tahunan. Investor memutuskan untuk menutup posisi short sell, jadi dia membeli kembali 10.000 saham A dari pasar terbuka dengan harga Rp 900 per lembar saham dan mengembalikan saham tersebut ke pialang; ini disebut buy-to-cover. Oleh karena itu, investor mendapat untung Rp100 per lembar saham, atau total keuntungan 1.000.000 untuk seluruh transaksi tidak termasuk komisi dan bunga.

 

Namun, jika harga saham naik menjadi Rp 1.100 per lembar saham dan investor memutuskan untuk menutup posisi short sell-nya, dia perlu membeli 10.000 lembar saham dari pasar  dengan harga saat ini Rp 1.100 per lembar saham. Kerugian dari transaksi short sell ini akan menjadi Rp 100 per lembar saham yang berarti kerugian total Rp 1.000.000 (tidak termasuk komisi dan bunga), karena saham tersebut dibeli kembali dengan harga yang lebih tinggi.

 

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk terus dukung kami agar kami dapat terus memberikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya tentang akuntansi, investasi dan pajak di postingan berikutnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.