Jenis Sanksi Administrasi Terhadap Kelalaian Wajib Pajak - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, December 16, 2015

Jenis Sanksi Administrasi Terhadap Kelalaian Wajib Pajak

Hallo para pengunjung  blog ini, admin kali ini mau menshare mengenai sanksi apa yang didapat oleh wajib pajak jika wajib pajak lalai atau sengaja tidak membayar/menunggak pajak. Mana tau agan2 semua ada yang nunggak pajak, agan2 harus membayarnya mengingat pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan di masyarakat, jadi jangan sampai kita melupakan kewajiban kita ini jika kita sudah memiliki penghasilan. Oke tanpa basa basi lagi ini dia jenis sanksi administrasi yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak:

1.     Sanksi Administrasi berupa bunga (% Bunga)
a.       WP yang membetulkan sendiri SPT Tahunan yang menyebabkan utang pajak lebih besar, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal 8 Ayat 2 UU KUP)
b.      WP yang membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak lebih besar, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal 8 Ayat 2a UU KUP)
c.       Pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi  bunga 2% per bulan. – (Pasal 9  Ayat 2b UU KUP)
d.      Pembayaran atau penyetoran SPT masa yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal 9 Ayat 2a UU KUP)
e.       Dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal 13 Ayat 2 UU KUP)
f.       SKPKB yang diterbitkan seteah melewati jangka waktu 5 tahun, yang diterima wp yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap dikenakan sanksi bunga 48% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. – (Pasal 13 Ayat 5 UU KUP)
g.      Dari penelitian rutin yang dilakukan dirjan pajak : PPh yang tidak atau kurang bayar serta SPT yang salah hitung sehingga menyebakan kurang bayar pajak akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. – (Pasal 14 Ayat 3 UU KUP)
h.      Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan sanksi 2% per bulan. – (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini
2.     Sanksi Administrasi berupa denda
a.       (Pasal 7 ayat 1 UU KUP) SPT tidak disampaikan sesuai waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan denda :
1.      Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
2.      Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya
3.      Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib pajak badan, dan
4.      Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
b.      (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) meskipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran tentang data yang dilaporkan dalam SPT dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang dikenakan denda 150% dari pajak kurang bayar.
c.       (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak mebuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
d.      (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
e.       (Pasal 4 ayat 4 UU KUP) PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikenakan denda 2% dari dasar DPP.

Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini

3.     Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Jumlah Pajak Terutang
Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini

Sekian dulu pembahasan kali ini, dukung kami agar terus dapat memberikan informasi yang menarik dan berguna lainnya, See U again.  

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.