Contoh Menghitung PPh Pasal 21 ( dilengkapi dengan Jurnal ) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Friday, April 4, 2014

Contoh Menghitung PPh Pasal 21 ( dilengkapi dengan Jurnal )

Hai agan2 sekalian kali ini saya akan membahas PPh pasal 21, Agan2 dah tau kan apa itu PPh pasal 21, y benar , PPh pasal 21 / pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang memberikan jasa dan dari jasannya tersebut dia menerima gaji , upah atau timbal baliknya. Dan kebetulan ini blog berisi informasi tentang ekonomi dan akuntansi maka saya akan memberitahu kepada agan2 semua cara menghitung pajak terutang agan dan cara menjurnalnya bagi perusahaan yang memotong pajak tsb. ( etssss… yg sudah bekerja sudah bayar pajak kan , ingat pajak adalah sumber dana bagi pembangunan Negara kita tercinta Indonesia jadi sudah tugas kita menjadi wajib pajak yang baik kalau agan mau jadi warga Negara yang baik )


       Oke tanpa membuang waktu lagi maka itu saya beri satu contoh cara menghitung pajak terutang PPh Pasal 21 :

Contoh Kasus 1. : - Gaji Bulanan
Bang Togar adalah Karyawan di PT. Karya Kencana yang memiliki Penghasilan sebesar Rp. 5.000.000 / Bulan, Bang Togar sudah kawin dan memiliki 3 orang anak, dan setiap bulannya bang togar membayar Iuran Hari Tua sebesar Rp.100.000. Hitunglah pajak terutang bang Togar / tahun dan / bulan !

·        Jawab :
Penghasilan Bang Togar                                                        Rp. 5.000.000
Biaya Jabatan 5 % X Rp. 5.000.000                                    ( Rp. 250.000 )
Iuran Hari Tua                                                                      ( Rp. 100.000 )
                                                                              _______________________________
Penghasilan Net / bulan                                                         Rp. 4.650.000

Penghasilan Setahun 12 x 4.650.000                                     Rp.55.800.000
PTKP / Penghasilan tidak kena pajak :
Untuk Wajib Pajak sendiri                                                  ( Rp.24.300.000 )
Untuk Istri dan 3 orang anak                                               ( Rp.  8.100.000 )
( dimana 4 * Rp.2.025.000 )
                                                                                          --------------------------------
PKP ( Penghasilan Kena Pajak )                                           Rp. 23.400.000

Pajak Terutang Satu Tahun : 5 %  X  Rp. 23.400.000 = Rp. 1.170.000

Pajak Terutang / bulan : Rp. 1.170.000 / 12 = Rp. 97.500

Ket :
PTKP sebesar Rp. 24.300.000 itu berdasarkan peraturan yg dikeluarkan menkeu yaitu :
PMK – 196/PMK.011/2012
Yang berlaku mulai 01 januari 2013 hingga sekarang.
Biaya jabatan tidak boleh lebih dari Rp.1.000.000 alias Maksimal Rp.1.000.000

Keterangan Tambahan ( Persentase Tarif Pajak PPh Pasal 21 ) :
  5 % untuk PKP  Rp. 0  Sampai Rp. 50.000.000
15 % untuk PKP  Rp. 50.000.000  Sampai  Rp. 250.000.000
25 % untuk PKP  Rp. 250.000.000  Sampai  Rp. 500.000.000, dan
30 % untuk PKP Rp. 500.000.000 Keatas

Dan Jurnal yang dicatat perusahaan jika pekerja langsung menerima gaji bersih :
Biaya Gaji                                      Rp. 5.000.000
        Utang Pajak – PPh 21                        Rp.     97.500
        Iuran Hari Tua                                   Rp.   100.000
        Kas                                                     Rp. 4.802.500

Dan Jurnal yg Dibuat Perusahaan saat membayar utang pajak dan iuran hari tua :
Utang Pajak – PPh 21                    Rp.   97.500
Iuran Hari Tua                               Rp. 100.000
        Kas                                                     Rp. 197.500


Contoh Kasus 2 : - Uang Rapel
Pada bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Bang Togar menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013).
Maka Perhitungan Pphnya adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan                                                                                                    Rp10.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan (5%*10.000.000)                                 Rp500.000
Iuran Hari Tua                                                             Rp100.000                      Rp600.000
Penghasilan bersih sebulan                                                                              Rp9.400.000
Penghasilan bersih setahun (12*9.400.000)                                                    Rp112.800.000
PTKP Setahun :
Untuk sendiri                                                              Rp24.300.000
Untuk istri dan 3 orang anak                                        Rp8.100.000               Rp32.400.000
PKP Setahun                                                                                                     Rp80.400.000
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x 50.000.000                                                         Rp2.500.000
15%x30.400.000                                                         Rp2.026.000
                                                                                    Rp4.526.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp4.526.000 : 12                                                           Rp377.170


Sekian Dulu Pembahasan kita kali ini mengenai PPh 21 semoga bermanfaat, dan selalu dukung kami agar dapat selalu memberikan informasi bermanfaat dan menarik lainnya.

7 comments:

  1. Mohon info untuk dasar hukum terkait biaya jabatan
    Mungkin saya yang kurang update, karena saya taunya biaya jabatan 5% x Ph. Bruto
    maksimal Rp. 500.000 sebulan, bukan Rp. 1.000.000,-
    Mudah2an saya dapat pencerahan, terima kasih

    ReplyDelete
  2. trima ksh atas knjunganya saudara anonymous.
    untuk lbih ditailnya buka link di bawah ini : http://candraekonom.blogspot.com/2014/07/penghitungan-pph-21-bagi-karyawan-tetap.html

    ReplyDelete
  3. Apakah biaya jabatan hanya untuk pegawai negeri atau juga berlaku untuk pegawai swasta(asalkan bekerja secara tetap di suatu perusahaan)? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak, Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
      Smoga Bemanfaat Y

      Delete
  4. Kok Tanggungannya 4 x Rp.2.025.000...???
    Tapi, Dalam Peraturan Perpajakan Tanggungan Maksimal 3...???

    ReplyDelete
    Replies
    1. @andre : jumlah tanggungan maksimal memang 3 tpi itu bukan termasuk istri. jumlah tanggungan maksimal 3 itu adalah anak sedarah, anak angkat dan lai2n. jdi jika wp kawin dan memiliki 3 anak maka tanggungan 4. dgn cttan istri tdk bekerja.

      Delete
  5. untuk contoh kasus - 2 nilai rapelnya 12.000.000 kok tidak ada hitungannya ?
    mohon penjelasannya, karena saya masih baru belajar merabah-rabah masalah pajak. terima kasih.

    ReplyDelete

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.