Hallo agan2 pengunjung setia blog candraekonom, kali ini admin ingin
menshare mengenai pph pasal 22 tentang impor. Bagi perusahaaan adakalanya
melakukakan impor untuk memenuhi bahan produksi atau untuk barang dagangannya. Maka
dari itu akibat dari impor yang dilakukakan perusahaan teresebut akan dikenakan
pajak pph 22, untuk memahaminya maka admin akan meberikan contoh kasus sebagai
berikut :
· PT. Agung Trijaya mengimpor mesin tekstil
dari jepang, CIF sebesar¥ 1,000,000 Kurs yang diberlakukan menteri keuangan per
¥ adalah Rp. 112,78. PT. Agung Trijaya menggunakan API. Bea
Masuk sebesar 20 % dan tidak ada
bea tambahan dan mesin tidak termasuk barang mewah.
Diminta :
Tentukan besarnya PPh pasal 22 terutang ?
Jawab :
CIF x Kurs Menkeu = ¥ 1,000,000 x Rp. 112,78 Rp.
112.780.000
Bea Masuk 20
% 22.556.000
--------------------------
Nilai
Impor Rp.135.336.000
PPN 10
% 13.533.600
PPh Pasal 22 : 2,5
% 3.383.400
-------------------------
Total Nilai Mesin Rp.
152.253.000
Ket :
Tanda ( - )
Rp. 22.556.000 = 20 % x Rp. 112.780.000
Rp. 13.533.600 = 10 % x Rp. 135.336.000
Rp. 3.383.400 = 2,5 % x Rp. 135.336.000
Karna perusahaan tersebut memiliki API (
Angka Pengenal Impor ) maka tariff Yang
dikenakan ialah : 2,5 % tetapi jika entitas tersebut tidak memiliki API Maka tariff yang akan dikenakan sebesar 7,5 %.
apakah ada cara yg lain ?
ReplyDelete