·
Aset tak
Berwujud ( intangible asset )
a. Aset yang tidak kelihatan bentuk fisiknya yang
diperoleh dalam bentuk siap
Pakai atau dikembangkan sendiri.
b. ( menurut PSAK
No. 19 ( Revisi 2009 ) )
Aset tak berwujud adalah aktiva non moneter yang
dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan
dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak
lainnya atau untuk tujuan administratif.
Contoh asset tak berwujud :
a.
Goodwill c.
Hak Cipta ( Copy Right )
b.
Hak Paten d.
Franchise
·
Tujuan
Pemeriksaan asset tak berwujud ( Audit Objectives Intangible Asset )
a. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control
yang cukup baik atas asset
tak berwujud.
b. Untuk memeriksa apakah asset tak berwujud yang
dimiliki perusahaan masih
Mempunyai kegunaan di masa yang akan datang.
c. Untuk memeriksa apakah perolehan, penambahan dan
penghapusan asset
tak berwujud didukung oleh bukti – bukti yang sah
dan lengkap
serta diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang.
d. Untuk memeriksa apakah hasil pendapatan yang
diperoleh dari asset
tak berwujud sudah dicatat
dan diterima oleh perusahaan.
e. Untuk memeriksa apakah amortisasi asset tak berwujud
dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia ( PSAK ).
oke gan sekian dulu mengenai teorinya dan menyusul bagaimana cara / apa yang perlu
diperhatikan saat mengaudit.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.