Sertifikasi konsultan pajak terbagi 3 yaitu
Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan
Sertifikasi
C.
·
Sertifikasi
A adalah sertifikasi konsultan pajak untuk wajib pajak orang
·
Sertifikasi
B adalah sertifikasi konsultan pajak
untuk wajib pajak badan.
·
Sertifikasi C adalah sertifikasi konsultan pajak
untuk pajak internasional.
A.
Orang
– orang yang berhak mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak :
·
Untuk
Ujian Sertifikasi A :
a.
WNI
b.
Memiliki
ijasah serendah – rendahnya ijasah D-3 atau setingkat itu dari
Perguruan tinggi negeri atau yang disamakan.
·
Untuk
Ujian Sertifikasi B :
a.
WNI
b.
Memiliki
piagam atau tanda kelulusan sertifikasi A atau memiliki ijasah
Sarjana dari perguruan tinggi negeri atau yang
disamakan.
·
Untuk
Ujian sertifikasi C :
a.
WNI
b.
Memiliki
piagam atau tanda kelulusan sertifikasi B.
B. Kurikulum
Yang dimaksud dengan kurikulum dalam pedoman ini
adalah struktur mata ujian yang harus diikuti oleh peserta ujian sertifikasi
konsultan pajak :
a.
Untuk
USKP A :
1. Akuntansi Perpajakan
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
4. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat
1. Akuntansi Perpajakan
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
4. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa
( PPSP ), Pengadilan Pajak ( PP )
5. PPh Pasal 22, 23, 26
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
5. PPh Pasal 22, 23, 26
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), Bea
Meterai :
7. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
8. Kode Etik Profesi.
b. Untuk USKP B :
1. Akuntansi Perpajakan ,
2. PPh badan dan SPT PPh ;
3. PPN dan SPT PPN ;
4. KUP / PPSP / PP ;
5. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
6. Kode Etik Profesi.
7. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
8. Kode Etik Profesi.
b. Untuk USKP B :
1. Akuntansi Perpajakan ,
2. PPh badan dan SPT PPh ;
3. PPN dan SPT PPN ;
4. KUP / PPSP / PP ;
5. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
6. Kode Etik Profesi.
c. Untuk USKP C :
1. Akuntansi Perpajakan ;
2. PPh OP dan SPT PPh OP ;
3. SPT PPh Badan ;
4. KUP, PPSP, PP ;
5. Perpajakan Internasional ;
6. Kode Etik Profesi.
Dan Untuk info lebih lanjut bisa melalui
: ikpi.or.id
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.