Pasal 26 UU No.36 Tahun 2008
mengatur mengenai pemotongan atas penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak
luar negeri
selain bentuk usaha tetap ( BUT
).Tarif yang dikenakan sebesar 20% baik dari
penghasilan neto, bruto dan dari
penghasilan kena pajak.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
wajib dilakukan oleh :
1.
Badan
Pemerintah
2.
Subjek
pajak luar negeri
3.
Penyelenggara
kegiatan
4.
Bentuk
Usaha Tetap
5.
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
Berikut ini contoh
perhitungan pajak penghasilan pasal 26 :
a.
20
% dari Penghasilan Bruto :
Messi
atlet dari Nigeria mengikuti perlombaan lari marathon di Indonesia pada mei
2007, dan berhasil merebut hadiah sebesar US$30,000. Kurs untuk US$1 = Rp9.000
Jadi
PPh Pasal 26 yang dipotong penyelenggara kegiatan di Indonesia adalah :
20%
x US$30,000 x Rp9.000 = Rp54.000.000
b.
20
% dari ( Penghasilan Kena Pajak – Pajak Terutang ) :
Badan
Usaha Asing di Indonesia memperoleh penghasilan kena pajak sebesar :
Rp20.000.000.000
PPh
pasal 26 dihitung Sebagai Berikut :
Penghasilan
Kena Pajak Rp20.000.000.000
PPh
Terutang :
25%
x Rp20.000.000.000 (
Rp5.000.000.000 )
Penghasilan
Setelah Dikurangi Pajak Rp15.000.000.000
PPh
Pasal 26 yang terutang :
20
% x Rp15.000.000.000 Rp3.000.000.000
NB : Seandainnya Rp15M
tersebut ditanam kembali di Indonesia maka WP luar negeri tersebut tidak perlu membayar
PPh Pasal 26.
c.
20
% x 50 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan
Asuransi Luar Negeri )
d.
20%
x 10 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan Asuransi
Dalam Negeri )
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.