Menteri Keuangan telah mengesahkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan
Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi
akuntan dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan
mumpuni, untuk bersaing di kancah global.
PMK ini antara lain mengatur mekanisme
registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi
akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian
kantor jasa akuntansi (KJA).
Kepala PPAJP, Langgeng Subur
mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di
Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika
tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register
Ak. mereka akan dicabut,” katanya.
Menurut Langgeng, untuk terdaftar
dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan.
Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan
profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota
organisasi profesi akuntan.
Langgeng menambahkan, “IAI adalah
satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu,
seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang
IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK
25/PMK.01/2014.
Langgeng menjelaskan bahwa akuntan
yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah
memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa
memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen,
akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang
disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.
“Namun KJA dilarang memberikan jasa
asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng.
Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga
diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di
pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia
setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah
asal negara akuntan asing tersebut
Ini sejalan dengan semangat pasar
bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan bersaing bebas di regional
Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar
persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan
Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu
pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke
depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan
akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan
profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.
Menurut Mardiasmo yang juga Kepala
BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan
profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi.
Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi
akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensinya.
“IAI telah mempersiapkan diri
menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah
dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita
tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.
Menurutnya, PMK ini bisa juga
dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI
untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga
profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang
lebih besar,” katanya.
Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan
keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota
utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya,
akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.
Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah
bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti
agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan
profesi ini di masa depan.
Naskah lengkap PMK 25/PMK.01/2014 bisa
dibaca dan didownload lewat link di bawah ini:
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.