Mungkin pernah muncul didalam pikiran
kita Mengapa Laporan keuangan perlu diaudit ?
Pernah tidak melihat ibu hamil
memeriksakan kandungannya kedokter agar dia tahu kondisi anak dalam
kandungannya, sama halnya dengan keadaan tersebut dimana laporan keuangan perlu
diaudit untuk memberikan informasi tentang perusahaan.
Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas ( PT ).
Biasanya setahun sekali dalam rapat umum
pemegang saham ( RUPS ) para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban
manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit
oleh akuntan publik yang merupakan pihak ketiga yang independen, Karena :
a.
Jika
tidak diaudit, ada kemungkin bahwa laporan keuangan tersebuot mengandung
keselahan baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Karena itu laporan
keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak – pihak yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
b.
Jika
laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Unqualified ( wajar tanpa
pengecualian ) dari KAP ( Kantor Akuntan Publik ), berarti pengguna laporan
keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang
material dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di
indonesia yaitu PSAK.
c.
Sejak
tahun 2001 perusahaan yang total asetnya Rp25 Miliar keats harus memasukkan
audited financial statements-nya ke departemen Perdagangan dan perindustrian.
d.
Perusahaan
yang go public harus memasukkan audited fiancial statement-nya ke Bapepam
paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
e.
SPT
ynag didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak
pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum
diaudit.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.