Berdasarkan
bunyi pasal 29 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimna telah
diubah terakhir dengan UU No.36 tahun 2008 yang menyatakan bahwa :
“apabila pajak yang terutang untuk suatu
tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak (kurang bayar ), maka
kekurangan pajak terutang harus dilunasi selambat – lambatnya tanggal 25 bulan
ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum surat pemberitahuan disampaikan”.
Namun perubahan terjadi dalam UU N0.36 tahun
2008 yaitu dimana tidak ada lagi tanggal pasti pembayaran / kurang bayar pajak,
namun yang pasti kurang bayar tersebut harus dilunasi sebelum surat
pemberitahuan tahunan disampaikan.
Perhitungan
PPh Pasal 29 :
Keuntungan
neto fiskal(*) XXX
Dikurangi
kompensasi kerugian (XXX)
Penghasilan
Kena Pajak XXX
PPh
terutang ( tarif pasal 17 UU PPh ) XXX
Pengembalian
/ pengurangan PPh pasal 24 yang dikreditkan XXX
Jumlah
PPh terutang XXX
Dikurangi
kredit pajak :
-
PPh yg ditanggung pemerintah ( proyek
bantuan LN ) XXX
-
PPh yg dipungut/dipotong pihak lain :
PPh
pasal 22 XXX
PPh
pasal 23 XXX
PPh
pasal 24 XXX
-
PPh yang dibayar sendiri :
PPh
pasal 25 XXX
STP
PPh pasal 25 ( hanya pokok pajak ) XXX
Fiskal
luar negeri XXX (XXX)
PPh
kurang bayar ( PPh pasal 29 ) atau XXX
PPh
lebih bayar ( PPh pasal 28A )
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.