pengertian
bumi adalah permukaan bumi ( meliputi tanah, perairan dalam serta laut wilayah
indonesia ) dan yang ada dibawah bumi. Sementara bangunan adalah konstruksi
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.
Jadi siapa sajakah yang berkewajiban membayar Pajak Bumi dan
Bangunan ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan membahas
terlebih dahulu subyek pajak. ( Pasal 4
UU PBB )
Yang
wajib membayar PBB ( Subyek Pajak ) adalah :
1. Orang
pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi
2. Orang
pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi
3. Orang
pribadi atau badan yang memiliki hak atas bangunan dan
4. Orang
pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas bangunan.
B.Objek Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB ) --------- > Pasal 2 dan 3 UU
PBB
Objek yang tidak dikenakan PBB adalah :
1. Yang
digunakan untuk umum, seperti : Tempat Ibadah, Sekolah, rumah sakit dan lain –
lain yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2. Yang
merupakan kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3. Hutan
lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
4. Yang
digunakan badan / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menkeu ( Menteri Keuangan ).
C. Tarif PBB ( Pasal 5 UU PBB )
Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5%
( Setengah Persen ).
D.
Dasar Pengenaan PBB ( Pasal 6 dan 7 UU
PBB )
Dasar pengenaan PBB adalah nilai jual
objek pajak ( NJOP ). NJOP adalah nilai jual rata – rata yang diperoleh dari jual beli
transaksi yang terjadi secara wajar.
Terus bagaimana
menentukan NJOP jika tidak terdapat transaksi jual beli ?
Jika
tidak ada transaksi jula beli maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek yang sejenis, atau nilai
perolehan baru atau NJOP Pengganti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25
Tahun 2002 tentang penetapan besarnya NJKP
untuk
perhitungan PBB. Besarnya Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) sebagai dasar
perhitungan pajak yang ditetapkan untuk :
1. Objek
pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJKP.
2. Objek
pajak lainnya :
a. Sebesar
40% untuk NJKP > Rp1.000.000.000 (lebih atau sama dengan Satu Miliar
Rupiah)
b. Sebesar
20% untuk NJKP < Rp1.000.000.000 ( Kurang dari Satu Miliar Rupiah )
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.