Compliance
Test ( tes ketaatan ) adalah tes terhadap
bukti pembukuan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah
diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan
manajemen.
Jika terjadi penyimpangan dalam pemrosesan dan
pencatatan transaksi, walaupun jumlah (rupiahnya) tidak material à auditor memperhitungkan pengaruh dan penyimpangan
terhadap efektifitas pengendalian intern.
Dan dilakukan pada waktu interim audit, dilanjutkan setelah perusahaan melakukan
penutupan buku pada akhir tahun.
Dalam melakukan Compliance Test
auditor harus memperhatikan hal – hal seperti berikut :
1. Kelengkapan
bukti pendukung ( Supporting Schedule )
2. Kebenaran
perhitungan matematis ( footing, cross footing dan extension )
3. Otorisasi
dari pejabat perusahaan yang berwenang
4. Kebenaran
nomor perkiraan yang di debit/kredit
5. Kebenaran
posting ke buku besar dan sub buku besar
Substantive Test adalah tes terhadap kewajaran saldo perkiraan laporan keuangan.
Jenis Kertas Kerja yang dibuat :
a. Working
Balance Sheet ( WBS )
b. Working Profit and Loss (WPL)
c. Top Schedule (TS)
d. Supporting Schedule (SS)
Dan
jika dalam substantive ditemukan kesalahan yang :
1. Bersifat
Material Ã
Maka auditor harus mengusulkan audit adjusment
kepada klien, jika klien tidak setuju maka auditor tidak boleh memberikan pendapat wajar ( Unqualified Opinion ).
2. Bersifat
Tidak Material à Maka auditor tidak perlu memaksakan
dilakukannya audit adjusment, karena
tidak akan mempengaruhi opini akuntan publik.
Prosedur
pemeriksaan dalam Substantive Test yaitu :
a. Inventarisasi aktiva tetap
b. Observasi atas stock opname
c. Konfirmasi piutang, utang dan bank
d. Subsequent collection dan subsequent payment
e. Kas opname
f. Pemeriksaan rekonsiliasi bank dll
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.