Metode Pembelian ( Purchase ), mengakui
adanya goodwill, dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan
harga wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi.
Metode Penggabungan Kepemilikan (
Pooling Of Interest ), tidak mengakui adanya goodwill
karena tidak ada harga beli, hanya nilai
buku yang terbawa (diakui).
Pada tahun 2001 FASB mengeluarkan statemen No 141 “Busines Combination” (FASB 141) yang menghapuskan metode
penggabungan kepemilikan, Sehingga semua metode penggabungan usaha menggunakan
metode pembelian.
Beberapa alasan perusahaan menyukai
metode penggabungan kepemilikan adalah :
a.
Terhindar dari
peningkatan biaya depresiasi atas aset yang direvaluasi.
b.
Terhindar dari
beban amortisasi goodwill.
c.
Peningkatan
fleksibilitas manajemen terkait dengan dividen.
d.
Manajemen memiliki
kesempatan menciptakan laba yang sebelumnya belum dilaporkan
e.
Menyembunyikan
nilai kepentingan yang diberikan dalam penggabungan usaha
f.
Melindungi
manajemen dari kritik pemegang saham (harga beli aset yang lebih tinggi dari nilai wajar aset)
Dalam metode pembelian terdapat 3 jenis
biaya yang timbul dari penggabungan usaha yaitu :
1.
Biaya
langsung. Contoh : imbal jasa bagi penemu, akuntan, dan penilaian.
2.
Biaya
pengeluaran efek. Contoh : biaya pendaftaran efek, audit, dan hukum sehubungan pendaftaran
saham dan komisi pialang.
3.
biaya tidak langsung dan umum : Contoh
:biaya gaji
akuntan yang merupakan pegawai perusahaan pengakuisisi
dalam penggabugan usaha.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.