Hallo
sobat ecotax, hari ini admin akan membahas tentang likuidasi. Pasti sobat
ecotax sudah pada gak asing lagi dengan kata likuidasi kan, dimana pada tahun
1998 banyak perusahaan yang dilikuidasi karna ketidakmampuan perusahaan
membayar kewajibannya yang disebabkan buruknya ekonomi /krisis moneter yang
melanda waktu itu.
Bangkrut / Insolvent adalah keadaan
dimana perusahaan / perseroan mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban –
kewajibannya. Insolvency dibedakan dalam 2 hal yaitu :
1.
Equity Insolvency à ketidakmampuan perusahaan
membayar hutangnya yang jatuh
tempo.
2.
Bankruptcy Insolvency à jika perusahaan mempunyai total
utang lebih besar dari
nilai
wajar total asetnya.
Oleh karena itu saat perusahaan
dikatakan bangkrut dilakukan Likuidasi / Likuiditas.yang mana likuidasi
meliputi pencairan seluruh aset non kas, pengakuan keuntungan dan kerugian
serta beban penglikuidasian, pembayaran semua kewajiban dan pembagian kas.
Di USA penyelesaian kebangkrutan diatur
dalam Bankruptcy Reform Act 1978 dimana
dalam bab 7 UU tersebut mengatur mengenai likuiditas perseroan dan bab 11
mengatur mengenai rehabilitasi debitur melalui reorganisasi. sedangkan di
negara kita tercinta Indonesia likuidasi perseroan diatur dalam Peraturan Failisemen yang berlaku sejak
1906 di zaman pemerintahan kolonial, lalu diubah menjadi UU Kepailitan dengan Perppu No.1 Tahun 1998 dimana didalamnya diatur mengenai keberadaan Wali Amanat
pada balai harta Peninggalan dan Hakim Komisaris yang dalam Bankrupcty Reform
Act 1978 disebut Trustee / Judge.
Saat Perusahaan dilikuidasi ( aset semua
dijual untuk menutupi tuntutan, seperti utang pajak, bunga dan lain2.)
Secara garis besar ada 4 jenis tuntutan
yang dibedakan menurut prioritas pembayaran, yaitu sebagai berikut :
I.
Tuntutan
Terjamin
– atau bahasa awamnya Utang yang pertama kali dilunasi.
Tuntutan yang
dijamin valid liens ( hak kreditur menahan harta debitur )
II.
Tuntutan
Prioritas tak Terjamin, Yaitu :
1.
Beban
administrasi pengurusan likuidasi aset termasuk honorium trustee, pengacara dan
akuntan
2.
Tuntutan
yang terjadi antara tanggal pengajuan petisi sukarela dan dan tanggal
penunjukan trustee
3.
Tuntutan
upah, gaji dan komisi yang diperoleh dalam masa 90 hari pengajuan petisi dan
tidak lebih dari ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
4.
Tuntutan
sumbangan untuk keuntungan karyawan yang timbul dari jasa yang diberikan dalam
180 hari pengajuan petisi dan dibatasi
ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
5.
Tuntutan
perorangan tidak lebih dari ekuivalen Rp18.000.000 dari pembelian, lease, sewa
properti atau pembelian jasa yang belum dibayar debitur.
6.
Tuntutan
unit pemerintahan atas pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak karyawan, bea
dan cukai yang berasal dari satu samapai empat tahun sebelum pengajuan petisi.
Termasuk juga pajak yang ditahan dan dipungat debitur beserta denda yang
timbul.
III.
Tuntutan Tidak
Prioritas tidak terjamin :
1.
Tuntutan
yang diizinkan yang tepat waktu
2.
Tuntutan
yang diizinkan yang terlambat diajukan
3.
Tuntutan
yang diizinkan untuk setiap denda dan
semacamnya yang terjadi sebelum penunjukan trustee
4.
Tuntutan
bunga atas tuntutan prioritas/tidak prioritas tak terjamin.
IV.
Tuntutan
Pemegang Saham :
Sisa aset
dikembalikan kepada perseroan atau kepada pemegang saham.
Oke
sobat ecotax sudah pada tahu kan apa itu likuidasi dan urutan pembayaran
prioritas, jadi jika sobat punya tuntutan terhadap perusahaan yang akan
dilikuidasi, sobat sudah tahu tuntutan sobat masuk tuntutan yang keberapa.
Semoga bermanfaat y dan terus semangat untuk menghadapi MEA 2015.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.